Jakarta, Mediumindonesia.com – Pada Rabu kemarin, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) mengadakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, DPN PPDI menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk peningkatan gaji dan masa jabatan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Muhammad Asri Anas, Dewan Panasihat DPN PPDI, menyatakan bahwa mereka menyoroti perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan, terutama gaji, tunjangan, dan penghasilan purna-tugas untuk perangkat desa dan kepala desa. Asri Anas menegaskan bahwa hal ini penting dilihat dari masa pengabdian yang telah mereka berikan.
Dalam kesempatan tersebut, DPN PPDI juga menyampaikan pokok pikiran mengenai revisi UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa. Mereka juga memaparkan hal-hal yang belum termuat dalam rancangan revisi UU Desa.
Presiden Jokowi memberikan respons positif terhadap aspirasi tersebut dan setuju untuk mengevaluasi kesejahteraan perangkat desa.
Anas menyatakan bahwa Presiden akan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar mengevaluasi kesejahteraan perangkat desa.
Dalam konteks revisi UU Desa, Anas menjelaskan bahwa DPN PPDI berharap agar masa jabatan kepala desa dapat direvisi menjadi delapan tahun dua periode.
Meskipun DPN PPDI mengusulkan sembilan tahun atau delapan tahun dua periode, Presiden lebih mengarah ke opsi delapan tahun dua periode.
Anas juga berharap agar DPR segera memproses revisi UU Desa, dan bahkan menginginkan agar revisi tersebut dapat disetujui sebelum pemilu. DPN PPDI telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam revisi UU Desa.
Selain itu, DPN PPDI menyampaikan harapan agar dana desa mencapai Rp5 miliar per desa, dengan penyaluran yang tetap proporsional sesuai dengan strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah, dan faktor lainnya.
Presiden Jokowi setuju dengan prinsip ini, memberikan harapan positif bagi kemajuan desa di seluruh Indonesia.
Terakhir, DPN PPDI mengusulkan perubahan pola rekrutmen tenaga pendamping desa. Mereka berpendapat bahwa tenaga pendamping desa sebaiknya berasal dari putra-putra terbaik desa tersebut dan tidak lagi dari daerah lain.
DPN PPDI juga mengusulkan agar lingkup pendamping tidak boleh keluar dari lingkup kecamatan.
Pertemuan antara DPN PPDI dan Presiden Jokowi ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan mendorong perkembangan desa di seluruh Indonesia.