KKB DI PAPUA ADALAH TERORIS

Pemerintah melalui MENKO POLHUKAM menetapkan organisasi Kelompok Kriminal Bersenjata sebagai organisasi teroris. Keputusan itu didasarkan pd UU no 5 th 2018.Tentang Tindak Pidana Terorisme. Penetapan itu, perlu didukung oleh semua pihak mengingat gerakan KKB selama ini telah banyak menimbulkan korban jiwa baik dr kalangan masyarakat sipil maupun dr pihak aparat kepolisian dan TNI. Praktek kekerasan itu sebagai bagian dr upaya provokasi untuk menciptakan instabilitas serta menarik perhatian publik baik didalam negeri maupun dr dunia internasional dengan tujuan akhir yg bersifat idiologis dan politis. Momentum itu, sekaligus digunakan sebagai instrumen/ sarana mendiskreditkan Pemerintah Indonesia dan sekaligus menyelipkan gagasan pemisahan wilayah Papua dr negara kesatuan RI. Gerakan teroris ditempat lain menggunakan pendekatan yg sama yaitu berupaya medelegitimasi pemerintahan yg sah maupun sistem ketatanegaraan yg berlaku. Kalaupun ada perbedaan, hanya terletak pd kemasan issu dan umbul-umbul pergerakannya.

Terorisme harus dikikis habis diseluruh Indonesia.krn dampaknya merusak keseimbangan dan tatanan kehidupan sosial dr semua asfek serta menjadi hambatan serius dlm menciptakan ketertiban dan keamanan. Sementara ketertiban dan keamanan adalah kebutuhan primair untuk meraih prasyarat sosial sebagai manusia dan warga negara.
Untuk memahami postur teroris secara lebih dekat, bisa menyimak ketentuan pasal 1 ayat 2 UU no. 5 th 2018, sebagai berikut :

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Penulis : Dr Nasiruddin Pasigai SH MH.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *