Mantap Satnarkoba Polres Kukar Ciduk Pengedar Ganja

MEDIUMINDONESIA.COM – KUKAR.- Satnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial SW (26) dan berhasil diamankan 9 poket ganja seberat 1.051 gram, di Jalan Dayak Bahu Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Kota Samarinda, Selasa (13/4) malam.

Hal ini diungkapkan Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani, kepada awak media, Rabu (14/4) siang.

Kompol Aldi Alfa Faroqi menjelaskan, kronologis kasus ini pada Minggu 11 April 2021 sekitar pukul 16.15 wita, anggota Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan pengiriman paket yang diduga berisikan Ganja melalui jasa pegiriman darat.

Berdasarkan resi pengiriman Paket tersebut, atas nama Intan beralamat di Manunggal Jaya No.188 Rt 22 Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar. Berdasarkan keterangan pengirim bahwa peket tersebut berisi Sparepart.

“Kemudian anggota Reskoba Kukar melakukan pengecekan alamat penerima yang dimaksud. Namun ternyata alamat tersebut fiktif (tidak ada nama penerima An. Intan dan alamat yang dimaksud), namun
keterangan paket telah diterima oleh penerima dengan nama Intan,” jelasnya.

Kemudian pada tanggal 12 April 2021, anggota Resnarkoba Kukar melakukan koordinasi pada pihak jasa pengiriman yang berada di Kukar, dan menurut informasi bahwa di daerah Tenggarong seberang dan seterusnya, paket tersebut masuk dalam wilayah pengiriman jasa yang berada di kantor Samarinda.

” Jadi 13 April 2021, tim Reskoba Kukar menuju kantor pusat jasa pengiriman yang berada di Samarinda dan bertemu dengan pimpinan jasa pegiriman yang bernama Deri dan mengatakan, bahwa wilayah pengantaran paket di Tenggarong Seberang adalah Y. Kemudian anggota bertemu dengan Y dan mengatakan, bahwa paket tersebut diterima oleh SW yang dimana Y sudah berkomunikasi melalui Hp dengan SW tersebut.

” Y sudah 2 kali mengantar paket pada SW, kemudian tim mencari orang yang bernama SW yang berperan sebagai penerima barang dan anggota menemukan di Suryanata Kelurahan Air Putih Kota Samarinda, ” jelasnya.

Setelah diintrogasi SW mengatakan menyimpan paket tersebut di rumahnya, anggota pun melakukan penggeledahan di rumah SW dan menemukan barang bukti berupa 1 poket besar Narkotika jenis Ganja, 8 poket sedang Narkotika jenis Ganja denga berat total keseluruhan 1,051 gram, dan 1 buah HP Samsung.

“Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup, ” tutupnya. (Kip)

Editor SL



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *