Mediumindonesia.com, Sinjai – Empat orang warga Desa Baruga, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan diamankan unit Resmob Polres Sinjai.
Keempat warga Bantaeng tersebut masing-masing berinisial IM (29), TM (31), TU (37), dan AI (36).
Mereka diamankan lantaran kedapatan sedang melakukan tindak pidana perjudian berupa kartu Joker di jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Atas informasi masyarakat itu sehingga, tim Resmob menindak lanjuti dan menuju ke TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi kata Syahruddin, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan perjudian kartu jenis joker dengan cara bermain 1 biji batu kerikil dihargai dengan uang Rp5 ribu.
“Begitu batunya cukup 10 biji baru dilakukan pembayaran. Pelaku menggunakan dua unit HP sebagai alat penerang di tempat mereka bermain,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, para petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.018.000, dua set kartu joker, 40 buah batu kerikil, dua unit HP yang digunakan sebagai penerang.
Terpisah, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP H Suharto membenarkan penangkapan tersebut, dan pelaku bersama barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Sinjai.
Kapolres Sinjai juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada Kepolisian terkait adanya perjudian di wilayahnya masing- masing.
“Atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentunya ketertiban di lingkungan masyarakat dapat segera dikondusifkan, guna memberikan rasa aman dan nyaman,” tutupnya. ***
Penulis: Sulfikar/ B