Presiden Jokowi Teken Aturan THR PNS 2021, Tanpa Tunjangan Kinerja

Mediumindonesia.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan soal tunjangan Hari Raya (THR) dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Aturan yang diteken 28 April 2021 ini berisi tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerimaan Tunjangan Tahun 2021.

THR diberikan kepada, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Termasuk juga pensiunan.

Adapun komponen THR yang diberikan tahun 2021 ini adalah Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan (baru), Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun terdapat 22 komponen yang tidak diberikan dalam THR 2021.

Diantaranya tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja.

Selanjutnya, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (*)