Medium Indonesia | Makassar, Kredit Bank Sulselbar, sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan operasional tahun buku 2018, 2019, dan 2020 (semester I) pada PT Bank Sulselbar di Makassar.
Dari laporan tersebut BPK terdapat 14 poin temuan hasil pemeriksaan sebagaimana berita sebelumnya “HUT Bank Sulselbar, Temuan BPK Berindikasi Kerugian Ratusan Miliar Jadi PR?“.
Dan akan berpotensi ke dugaan KKN bilamana terdapat kerugian diakibatkan tidak sesuai prosedur semestinya, sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Bukan hanyaitu, termasuk Pembayaran atas THT dan Tunjangan IDP Melebihi Keputusan Komisaris dan Direksi Minimal Sebesar Rp16.291.237.895,19. Dimana dari hasil wawancara investigasi terkait seluruh temuan tersebut, sumber mengatakan hanya salah ketik dan telah ditandatangani saat RUPS. Namun jadi pertanyaan, apakah pencairan dana dan setelah menjadi temuan BPK lalu diadakan RUPS untuk menutupi kesalahan tersebut?.




































































































