Mediumindonesia.com, Sinjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan menghentikan proses hukum Rumah Sususn (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jl Stadion Mini, Kecamatan Sinjai Utara.
Sebelumnya di era Ajie Prasetya selaku penjabat Kepala Kejari Sinjai bangunan Rusun ASN Pemkab Sinjai itu diduga ada penyimpangan sehingga pihaknya melakukan proses pemeriksaan pada Mei tahun 2021 lalu.
Sejumlah saksi sudah ia periksa termasuk akan memeriksa sejumlah pejabat pusat di Kementerian PUPR di Jakarta.
Pasca Dibangun, Rusun tersebut dinilai banyak yang rusak, sehingga dalam proses pembangunannya diduga terdapat penyimpangan yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Seperti adanya keretakan dan rusaknya dinding, plafon mulai jatuh dan kualitas bangunan dinilai rendah.
Atas dugaan penyimpangan pembangunan tersebut, Kejari Sinjai akan meningkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, beberapa bulan kemudian, Ajie Prasetya bersama jaksa tipikor mengaku sedang mengalami kesulitan karena tidak dapat memeriksa sejumlah saksi.
Alasannya, sedang memiliki keterbatasan karena aktifitas ke Jakarta memeriksa sejumlah saksi terkendala pandemi covid-19.
Hingga menjelang berakhir masa jabatan Ajie Prasetya sebagai Kepala Kejari Sinjai Maret tahun 2022 lalu kasus ini tidak pernah lagi menyampaikan perkembangannya ke media hingga dipindah tugaskan ke Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Diketahui, Rusun ASN di Sinjai tersebut dibawah pekerjaan Kementarian Pekerjaan Umum pusat. Sumber anggarannya dari anggaran bantuan hibah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 lalu dengan nilai total anggarannya Rp13,8 miliar lebih.
Sementara itu, informasi terkait penghentian penyelidikan Rusun ASN tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Sinjai yang menggantikan Ajie Prasetya yakni Zulkarnaen Lopa yang baru beberapa bulan menjabat.
” Kasus itu telah kami hentikan proses hukumnya,” kata Zulkarnaen Lopa pada wartawan, Selasa (23/8/2022) kemarin.
Alasannya kata Zulkarnaen karena tidak cukup alat buktinya. Selain itu juga karena melihat asas manfaatnya sudah dipergunakan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas alasan itu sehingga jaksa tindak pidana korupsi di Kejari Sinjai menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Rusun ASN tersebut.
Penulis: Sulfikar/ Thatang




















































































































