Makassar | Medium Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Selatan kembali menemukan adanya CSR Bank Sulselbar Senilai Rp 28 Miliar Belum Ada Pertanggungjawaban.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Kegiatan Operasional Tahun Buku 2018, 2019, dan 2020 (Semester I) Pada PT Bank Sulselbar di Makassar.
PT. Bank Sulselbar sebagai BUMD memiliki fungsi sebagai agen pembangunan daerah. Dengan fungsi tersebut, Bank Sulselbar diharapkan memberikan kontribusi lebih besar terhadap masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
PT. Bank Sulselbar berkomitmen untuk berkontribusi aktif membangun kualitas kehidupan yang lebih baik bersama para pemangku kepentingan.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan realisasi tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terpadu dalam seluruh kegiatan usaha.
Pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR merupakan bagian dari tanggung jawab moral yang harus dilakukan oleh Bank Sulselbar yang menjalankan usahanya di tengah masyarakat dan berinteraksi dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya.










































































































