Mediumindonesia.com, Pidie - Tamimah (42) salah seorang warga Gampong Leuhob, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Adhi Karya untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan.
Tamimah menuntut haknya atas tanah miliknya yang sudah lebih dulu diambil pihak Adhi Karya dalam Proses pelaksanaan Jalan Tol Ruas Gampong Suyo Paloh Kecamatan Padang Tiji.
“Apabila hak kami tidak dipenuhi dengan melakukan pengukuran ulang atau Verifikasi bersama maka kami sebagai Warga Negara Indonesia berhak mempertahankan lahan kami yang belum dibayarkan dengan tidak membuka pagar yang sudah kami blokir,” ungkap Tamimah. Selasa (2/8/2022).
Berbagai upaya yang sudah dilakukan Tamimah demi mendapatkan haknya, salah satunya dengan menyurati Kanwil BPN Aceh untuk kembali melakukan pengukuran kembali dan verifikasi begitupun ke pihak PT Adhi Karya selaku kontraktor pelaksana proyek Jalan Tol tersebut.
Diketahui, Pembangunan Tol Sibanceh ini sepanjang 74 kilometer dengan memiliki Tujuh gerbang serta Enam simpang susun atau seksi.
Seksi I membentang dari Padang Tiji-Seulimeum sepanjang 25 kilometer, Seksi II dari Seulimeum-Jantho sepanjang 6 kilometer, Seksi III dari Jantho - Indrapuri sepanjang 16 kilometer, Seksi IV dari Indrapuri-Blang Bintang sepanjang 14 kilometer, Seksi V dari Blang Bintang-Kuto Baro sepanjang 8 km, dan Seksi VI dari Kuto Baro-Simpang Baitussalam sepanjang 5 km.
Tol ini juga akan dilengkapi dengan dua buah Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Tipe A yang berada di Seksi III KM 37 dan Seksi IV KM 54.






















































































































Discussion about this post