Lebih lanjut Capt. Hakeng juga mencermati beredarnya video pernyataan dari salah satu petinggi di Kementerian Perhubungan terkait penambahan jumlah penumpang atau muatan yang diberi kelonggaran untuk dapat dimuat di kapal sebesar 30 hingga 75 persen ketika terjadi lonjakan.
Begitu juga terkait tentang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar yang akan melibatkan pihak kepolisian.
Menurut Capt. Hakeng penambahan jumlah muatan ke kapal harus sangat diperhitungkan serta harus sesuai aturan. Mengingat kapasitas muatan berlebih atau over draft akan sangat berpengaruh terhadap keselamatan pelayaran di perairan.
“Patut diingat mengenai syarat serta terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, pelabuhan dan lingkungan maritim. Saya mengingatkan kita semua jangan permisif terhadap prilaku tidak safety, membiarkan penambahan kapasitas 30 sd 75 persen dari maksimal daya tampung jelas tindakan yang sangat berbahaya bagi keselamatan kapal dan penumpangnya,” tegasnya.
Sedangkan mengenai penerbitan SPB (Port Clearance) menurut Capt. Hakeng sepenuhnya merupakan proses pengawasan yang dilaksanakan oleh Syahbandar kepada kapal yang akan berlayar untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal, beserta muatan telah memenuhi syarat administratif persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
Karena itu, dia terkejut dengan adanya permintaan untuk melibatkan pihak kepolisian guna penerbitan SPB . Padahal Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang ditunjuk oleh Menteri.
Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi untuk melaksanakan serta menjalankan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan terutama menyangkut penjaminan keselamatan dan keamanan pelayaran.





























































































































































Discussion about this post