Polisi di Gowa Berhasil Amankan Ratusan Gram Sabu dan 7 Terduga Pelaku

Polisi memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku saat press release. (Ist)

Mediumindonesia.com, Gowa – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Gowa berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang dikuasai oleh 7 orang pelaku.

Para pelaku berhasil diringkus di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Bahtiar dan Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh pada Press Release di halaman Mako Polres Gowa, Senin (5/9/2022) kemarin.

Kompol Soma Mihardja menyebitkan ketujuh pelaku yang pertama diamankan yakni IDJ (36), kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan AS (27) dan AS alias A.

“Dari tangan ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan di Gowa dan Makassar bersama barang buktinya berupa 13 Sachet bening yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram,” sebut Wakapolres.

“Selain 10 gram Narkotika jenis sabu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp13.200.000 yang diduga dari hasil penjualan narkoba tersebut dan 1 Unit timbangan elektrik serta 1 lembar catatan penjualan Narkotika,” tambahnya.

Dilokasi berikutnya kata Wakapolres, yakni di Jalan Poros Malino, Pakkatto Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, petugas kembali mengamankan pelaku berinisial WH (22), AS (25) dan NH (28) bersama barang buktinya berupa 15 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

“Jadi ketiga pelaku tersebut diatas bekerjasama untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan keuntungan dari menjual narkotika tersebut dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Wakapolres.

Berikutnya lanjut Kompol Soma Mihardja, di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AP (31) bersama barang buktinya berupa 10 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat netto sebanyak 510 gram.

“Dari ketujuh pelaku tersebut masing-masing adalah pengedar dan sering beraksi di wilayah Gowa. Saat ini kita amankan bersama barang buktinya di Mako Polres Gowa,” ungkap Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja.

Atas aksi mereka ini, Polisi mengenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 di pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.

 

Penulis: S Rijal



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *