Mediumindonesi.com, Torana – Mantan Kepala Lembang To’yasa Akung, Kecamatan Bengkelekila, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel), RRM ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Rantepao pada Senin 5 September 2022.
Penahanan dilakukan kepada tersangka RRM atas kasus dugaan korupsi dana desa dan anggaran dana desa sewaktu menjabat kepala lembang atau kepala desa.
Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Rantepao Muslimin Lagalung mengungkapkan penahanan tersangka RRM berdasarkan surat dengan Nomor: PR-02/P.4.26.8/Dsb/09/2022.
“Penahanan tersangka dilakukan setelah Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum Cabjari Rantepao menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Toraja Utara terhadap Tersangka RRM setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap P21 oleh Penuntut Umum,” jelasnya kepada Mediumindonesia.com, Rabu (7/9/2022).
Dijelaskan Muslimin bahwa adapun RRM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.20 Tahun 2021 atas Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Anggaran Dana Lembang dan Anggaran Dana Lembang To’ Yasa Akung.
“RRM ini diduga menyalahgunakan anggaran dana lembang sewaktu tersangka RRM menjabat sebagai Kepala Lembang To’ Yasa Akung Kecamatan Bengkelekila, Toraja Utara TA. 2018-2019, sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 920.870.660,00,- (sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu enam ratus enaam puluh rupiah),” sebut Muslimin.
Laniut dikatakannya, bahwa RRM setelah selesai menjalani pemeriksaan, Tim Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka RRM selama 20 hari kedepan bertempat di Rutan Polres Toraja Utara, tepatnya di Rantepao.
Hal tersebut dibenarkan Kacabjari Rantepao, Deri Fuad Rachman, Dia mengatakan bahwa tersangka RRM saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Adapun tersangka kami tahan di Rutan Polres Torut guna selanjutnya kedepan kami mempersiapkan proses administrasi penuntutan serta pembuatan surat dakwaan agar secepatnya tersangka kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dalam rangka menjalani proses persidangan,” jelas Deri Fuad.
Dia menambahkan, adapun perbuatan tersangka RRM pada saat menjabat sebagai Kepala Lembang periode 2014 s/d 2020 diduga melakukan Penyimpangan Dana Lembang TA. 2019 dan 2020.
“Dalam beberapa kegiatan pembangunan fisik serta adanya pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kententuan perundang-undangan serta kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 900 juta,” sebut Deri Fuad.
Penulis: Febri/ A