Mediumindonesia.com, Jeneponto - Islam Iskandar terancam dipecat jadi anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, pasca ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Polda Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring menegaskan akan memberikan sanksi pemecatan terhadap Islam Iskandar apabila terbukti bersalah.
“Jika ada anggota DPRD terbukti secara sah inkra melakukan tindak pidana khusus sesuai tata tartib dan kode etik, BK dapat merekomendasikan pemberhentian sebagai anggota DPRD,” kata Awaluddin Sinring kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Menurut dia, proses pemberhentian Islam Iskandar akan dituang dalam sidang kode etik yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Namun, BK terlebih dahulu harus menjadwalkan pemeriksaan terhadap Islam Iskandar dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan.
“Tentu sesuai kode etik kita akan melihat bahwa apakah ada pelanggaran kode etiknya nanti, terkait apa yang menjadi topik tersangka. Iya, termasuk sidang kode etik,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku harus berhati-hati dalam mengambil kesimpulan, apalagi sampai mengusulkan rekomendasi pemberhentian.
“Iya jadi kita memang serba hati-hati, BK dalam melihat persoalan ini karena sanksi yang ada dalam kode etik dan tata beracara itu sangat jelas, jadi ada beberapa memang ketika oknum anggota DPRD melakukan pelanggaran kode etik, itu sudah tercantum dalam tata beracara kita,” tegasnya.
Dia melanjutkan bahwa kasus yang menimpa Islam Iskandar disinyalir sudah mencoreng lembaga DPRD itu sendiri.
“Saya lihat apa, saya kira anggota DPRD akan melekat jadi disitu melekat sebagai anggota DPRD, jadi sesuai kode etik kita tentu seluruh anggota DPRD harus mempu menjaga harkat dan martabat lembaga ini,” terangnya.
Selain itu, sejak ditetapkan jadi tersangka, pihaknya sama sekali tidak pernah bertemu dengan Islam Iskandar.
“Saya tidak pernah bertemu dengan dia selama berita itu ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf mengumumkan II, MII dan GK sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan rambu lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan
Ketiga tersangka diduga melakukan pemufaktan jahat dengan me-mark up atau menggelembungkan harga barang untuk mendapat keuntungan. Tak hanya itu, proyek ini merugikan negara Rp1,3 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Makassar Senin (22/8/2022).
Penulis: Akbar/ B










































































































































Discussion about this post