Mediumindonesia.com, Toraja – Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga, Kelurahan Padangiring, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, jadi tontonan warga saat polisi melakukan rekonstruksi di rumah korban.
Dimana seorang perempuan pensiunan ASN berinial MR (60) ditemukan tewas akibat dihabisi suaminya sendiri berinisial MH (70).
Dalam rekontruksi yang dilakukan pihak Sat Reskrim Polres Tana Toraja (Tator), pelaku memperagakan 14 adegan, bersama dengan tiga orang saksi, Kamis (1/9/2021).
Usai melakukan rekontruksi Kasat Reskrim Polres Tator, AKP S. Ahmad mengungkapkan bahwa, 14 adegan yang diperagakan tersangka beserta dengan 3 (tiga) orang saksi mulai dari sebelum melakukan pembunuhan hingga korban ditemukan warga.
“Hari ini kami bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Makale melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap MR dimana pelakunya adalah suaminya sendiri berinisial MH, dapat kita lihat tadi dengan jelas ada 14 adegan yang dilakukan baik tersangka maupun saksi sehingga dapat diketahui bahwa pelaku adalah MH suami korban sendiri,” jelas Ahmad.
Lebih lanjut AKP S. Ahmad menjelaskan jika, modus pembunuhan tersebut spontan saja terjadi, itu diungkapkan pelaku yang mengaku jika korban dan dirinya sudah lama pisah ranjang, namun pada saat itu pelaku ingin masuk ke kamar korban.
“Pelaku masuk kamar namun korban malah mengusir dan mengambil sebilah parang yang ada di dalam kamar kemudian mengarahkan parang tersebut kearah tersangka dan melukai jari tangan tersangka, kaki kiri dan kepala tersangka sehingga tersangka emosi dan mengambil parang yang juga terletak di dalam kamar korban dan berbalik menyerang korban dengan membabi buta, hingga korban meninggal dunia dengan 20 bekas luka pada sekucur tubuhnya,” sebutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata S. Ahmad bahwa tersangka MH di kenakan Pasal 41 ayat 3 undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena yang bersangkutan masih suami isteri dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum kurang lebih 20 tahun penjara.
Penulis : Febri/ B