Mediumindonesia.com Bulukumba - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus sengketa tanah di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe
Rapat dipimpin lansung oleh ketua komisi A Andi Pangerang Hakim. Selain dihadiri oleh anggota komisi A, RDP ini juga dihadiri oleh bagian hukum Pemkab, Inspektorat Daerah, bagian Pemerintahan, pemerintah Kecamatan Ujungloe, Lurah Dannuang, BPN dan Mardia sebagai pelapor didampingi Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB)
“Teman-teman lembaga swadaya masyarakat bersurat kepada pimpinan DPRD kemudian pimpinan meneruskan ke Komisi A untuk diadakann RDP,” ujar Andi Pangerang Hakim, Rabu 10 November 2021
Kasus sengketa tanah ini sudah berlangsung selama puluhan tahun tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian walaupun sebenarnya sudah ada putusan Mahkamah Agung yang bersifat ingkrah namun pihak pemenang belum bisa menguasai sepenuhnya lahan yang dimenangkannya dalam perkara
“Pelaporan ini sudah lama berlarut larut di lembaga kami, namun kami minta solusi yaitu melakukan rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Bulukumba. Jadi kami juga selalu menggunakan restoratif untuk menyelesaikan permasalahan. Jadi hari ini kami datang untuk mencari solusi yang tepat untuk ibu Mardia, karena kasus ini sudah puluhan tahun bahkan sampai sekarang belum ada solusi baik dari pemerintah dan sebagainya,” terang Harianto Syam Ketua umum LPBB
Setelah pembahasan yang cukup panjang, Ketua Komisi A Andi Pangerang Hakim memberi kesimpulan agar tergugat atasnama Mardia melaporkan penggugat ke Polsek Ujungloe begitu juga dengan pihak-pihak yang masih menempati lahan tersebut
“Ibu Mardia ini punya surat yang kemudian dia tergugat dan menang ditingkat Kasasi sudah lebih dari 10 tahun tapi mereka belum menguasai sepenuhnya. Jadi begini ibu Mardia, kilaporkan ini kasus ke Polsek Ujungloe,” tutupnya














































































































