Mediumindonesia.com, Pemalang Jawa Tengah - Beras Mapan, keberadaan tidak seperti namanya. Dari munculnya monopoli penjualan beras ke PNS dan pegawai BUMD di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah telah membuat permasalahan tersendiri dari beras yang bermerk Mapan.
Penjualan, distribusi dan tata kelola beras yang dibandrol 12.500 per kg yang dikelola oleh PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Perseroda ini banyak menuai kritik yang diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Karena harga normal yang paling super dipasaran umum hanya Rp.10 ribu/Kg. Maka pemasaran beras mapan yang sudah dijalani oleh PTAU hampir dua tahun.
Setelah paska Operasi Tangkap Tangan OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 11 Agustus 2022 terhadap Bupati Pemalang yang sekarang non aktif Mukti Agung Wibowo, Direktur Utama PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat tertanggal 22 Agustus 2022 mengenai penurunan harga dari 12.500 per kg menjadi Rp. 10.000 per kg.
“Menindaklanjuti hasil arahan dari bapak Wakil Bupati selaku Plt. Bupati Kabupaten Pemalang pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa mulai bulan September 2022 terdapat penurunan
harga beras untuk ASN yang semula dari harga 125.000/1 Kg menjadi 100.000/1 Kg.” kutipan surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Eko Hari Karyanto.
Distribusi atau penjualan beras Mapan ini oleh Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang dinyatakan ditunda pembeliannya. Dan tindakan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang ini diikuti oleh beberapa BUMD di Kabupaten Pemalang yang saat ini menerima beras dari PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda).
Dikemukakan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Slamet Efendi melalui Direktur Umum dan administrasi Moch Arief Setiawan bahwa Perumda Tirta Mulia Pemalang menghentikan sementara pembelian beras ke PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda).
“Kami mengutamakan pembelian beras lewat koperasi karyawan (Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang),” jelas Arief Setiawan, Minggu (04/08/2022) ketika itu.
Alasan yang diberikan selain “pemaksaan” dalam penjualannya, adalah kualitas beras premium yang kualitasnya tidak standar disetiap pengiriman.
“Kualitas tidak standar, setiap pengiriman berubah-ubah, harga premium kualitas abal-abal, walau sekarang turun. Dan tentunya asal beras diduga bukan dari petani dari Pemalang,” jelasnya.
Selanjutnya….























































































































































Discussion about this post