Penjualan beras oleh PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Perseroda walaupun sudah ada penurunan harga ini masih di soal oleh anggota DPRD dari PPP Mohkamat Safii.
Ia mempermasalahkan tidak ada kesesuaian dengan surat Instruksi Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gerakan Beli Beras Petani Pemalang Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah . Bukannya permasalahan dihilirnya saja dengan menurunkan harga ke konsumen. Safii masih menyoal asal beras yang diduga bukan berasal dari Petani Pemalang.
“Sejak awal saya menyampaikan agar kebijakannya bukan penjualan beras, tapi pemberdayaan petani dengan cara pembelian gabah ke petani Pemalang oleh PTAU, selanjutnya setelah menjadi beras dijual ke PNS/BUMD dengan harga bersaing dengan harga pasar dengan kualitas premium. Sehingga konsumen tidak merasa dirugikan, ” jelasnya melalui telp seluler kepada awak media Minggu (04/09/2022).
Untuk itu ia meminta kepada Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penjualan beras oleh PTAU Pemalang.
“Untuk itu sebaiknya saat ini lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penjualan beras oleh PTAU yang sudah berjalan selama ini untuk perbaikan kebijakan selanjutnya. Dan bagaimana keuntungan yang diperoleh oleh PTAU selama kebijakan ini berjalan, apakah ada dampak positifnya terhadap perusahaan dan bagaimana sikap PNS/BUMD jika ada perbaikan kualitas beras dengan gabah lokal,” tegasnya.
Salah seorang pengusaha beras yang mempunyai ricemill, M. Ayong mengungkapkan, apabila petani, gabungan kelompok tani (gapoktan) di Kabupaten Pemalang diminta untuk menyiapkan beras dengan kualitas premium seperti yang dilakukan oleh PTAU, dia yakin lebih dari mampu, karena gabah dari Pemalang memang sangat melimpah”,ungkap Ayong yang hatinya menggerutu terhadap PTAU yang diduga korupsi, Karena menyulap harga selama Ini Red.
Penulis: Ragil/B

















































Discussion about this post