Mediumindonesia.com, Bulukumba - Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, Drs. H. Amiruddin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kerjasama Desa, di Desa Bonto Masila, Kecamatan Gantarang. Jumat (2/9/2022).
Drs. H. Amiruddin mengatakan sosialisasi perda tentang kerjasama desa, sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat guna untuk memahami pentingnya peraturan-peraturan yang termuat di dalam perda nomor 7 Tahun 2021 tentang kerjasama desa.
“Perda ini sangat penting kita sosialisasikan untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat kedepan tentang perda tentang kerjasama desa, dengan hadirnya perda ini saya berharap agar masyarakat lebih memahami pentingnya perda ini dibuat untuk masyarakat,” jelasnya.
Narasumber dalam kegiatan tersebut diantara Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andi Ukke Permatasari, S.STP, M.Si dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Asriadi, SH.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Bonto Masila, Babinkantipmas, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat Desa Bonto Masila. (*)


































































































































































Discussion about this post