Kebijakan Baru Kemenkes, Warga Belum Miliki Nik Bisa Ikut Vaksinasi

Mediuindonesia.com Jakarta- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) diperbolehkan ikut vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut tertuang pada surat edaran dengan nomor HK.02.02/III/15242/2021 mengenai Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

“Surat Edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” terang Widyanti, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Kamis 4 Agustus 2021.

Surat Edaran tersebut kemudian ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Mereka diminta untuk berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai pelaksaan vaksinasi bagi Masyarakat Rentan.

Masyarakat Rentan yang dimaksud seperti masyarakat adat, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), penghuni lembaga masyarakat, Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), pun masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga ditugaskan untuk memastikan instansi terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan lain-lain untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat jika terdapat target sasaran vaksinasi yang belum memiliki NIK.

Hal ini dimaksudkan agar vaksinasi Covid-19 tetap dapat dilaksanakan dan kebutuhan NIK oleh masyarakat juga dapat terpenuhi.

“Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati, sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.” jelasnya. (*)