Fauzi Amro Minta OJK Tidak Boleh Menghambat Kemajuan Industri Keuangan Dunia Termasuk Kripto

Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro M,Si mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak boleh menjadi menghambat kemajuan industri keuangan dunia
Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro M,Si

Minggu lalu, pemerintah Ukraina berencana membuat mata uang kripto yang sah, dan banyak dari sumbangan tersebut akan digunakan untuk mendanai pasukan militer Ukraina.

Di Indonesia sendiri, perdagangan aset kripto diawasi oleh Bappebti. Dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, terdapat 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Bahkan Bappebti telah merencanakan untuk membuat bursa kripto tersebut akan mulai meluncur pada akhir kuartal pertama 2022.

“Karenanya saya menyarankan OJK agar bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan Bappeti dalam membuat aturan atau regulasi yang mengatur perdagangan kripto di Indonesia. Selain itu, saya juga minta OJK agar tidak lagi melarang industri perbankan untuk memfasilitasi transkasi mata uang digital kripto karena di luar negeri juga industri perbankan sudah memfasilitasi transaksi kripto,”imbuhnya.

Fauzi menambahkan OJK juga tidak boleh melarang perbankan untuk berinvestasi di saham dan perdagangan komoditi, karena industri perbankan pastinya ingin uang yang mereka dikelola bisa berkembang, sehingga pada akhirnya akan bisa menggerakan dan memulihkan ekonomi nasional yang saat ini dihantam pandemi COVID-19.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *