Mediumindonesia.com, Bantaeng - Dua narapida rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, bebas bersyarat setelah mendapat remisi di HUT RI ke-77 tahun 2022.
Proses remisi tersebut ditandai dengan penyerahan SK yang diserahkan oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin saat memimpin upacara peringatan HUT RI ke-77 di alun-alun pantai seruni, Rabu (17/8/2022).
Selain bebas bersyarat, ada sekitar 106 napi turut mendapat potongan masa tahanan. Seperti remisi umum 1 sebanyak 104 orang, remisi dua, 2 orang dan langsung dinyatakan bebas.
“Tetap semangat dalam menjalani hukuman, dan jadikan ini sebagai pelajaran untuk tidak mengulang kesalahan yang sama,” kata Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin.
Sementara itu, kepala Rutan Bantaeng Ince Muh. Rizal mengucapkan selamat kepada para napi yang telah mendapat remisi.
“Semoga bermanfaat dan menjadi refleksi kepada saudara-saudara semua untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan yang diberikan di dalam Rutan Bantaeng sebaik mungkin, untuk bekal kembali ke masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Akbar/ B









































































































