Mediumindonesia.com Bulukumba- Setelah mendengar adanya bayi ditemukan di jalan Liku Sakkea Desa Pataro Kecamatan Herlang perbatasan Kecamatan Kajang oleh warga Dusun Kassi Lohe Desa Lembang Kecamatan Kajang, pihak dari Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba yang diwakili oleh Kabid Rehsos datang langsung di Puskesmas Kajang, Minggu, 11 September 2022.
Kabid Rehsos Dinas Sosial Sappewali menjelaskan bahwa dirinya langsung menerima telepon bahwa telah ditemukan bayi, maka dengan itu dia langsung menuju ke Puskesmas Kajang.
“Saya ditelepon , bahwa ada bayi yang di temukan, dengan saya langsung menuju Ke Kajang,”jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam mengasuh bayi yang ditemukan harus melalui tahap yang harus diikuti, tidak semerta-merta begtu saja langsung diasuh oleh orang yang menemukannya.
“Jadi tidak bisa langsung diambil oleh yang menemukan untuk di asuh, harus melalui prosedur yang harus diikuti,”jelasnya
Dijelaskan oleh Andi Dinar Pekerjaan Sosial bahwa ketika ingin mengasuh anak yang ditemukan maka harus menunggu penyelidikan oleh polisi selama 3 bulan baru kemudian pihak Dinasi Sosial mengajukan berkas ke pengadilan untuk menentukan atau mendapatkan siapa yang berhak mengasuhnya.
“Harus dulu ditunggu hasil penyelidikan dari kepolisian selama 3 bulan, lalu kemudian baru bisa Dinas Sosial mengajukan berkas ke pengadilan untuk menentukan siapa yang bisa mengasuhnya,” jelasnya
Dia juga menjelaskan syarat yang bisa mengasuh :
1. Perkawinannya lebih dari 5 Tahun
2. Memiliki kemampuan Ekonomi yang mapan
3. Memiliki anak maksimal 1.
4. Memiliki Usia minimal 30 tahun maksilam 55 tahun
Penulis: Kamaruddin





































































































































































Discussion about this post