Mediumindonesia.com, Jakarta – Bareskrim Polri meringkus Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. AKP ENM dirimgkus di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Telukjambe Barat.
“AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang, ditangkap pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Lanjut Krisno menjelaskan, penangkapan AKP ENM merupakan rangkaian pengembangan kasus yang dimulai sejak 30-31 Juli 2022.
Kata Dia, berawal dengan adanya penangkapan oleh Bareskrim Polri terhadap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung.
“Juki (tersangka) dan kawan-kawan diamankan lebih dulu, mereka ini yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung,” sebut Krisno, dikutip dari sindonews.com.
Selanjutnya, kata Krisno, pada saat dilakukan pengembangan, tim mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan AKP ENM.
Adapun barang bukti yang disita, yakni dua unit handphone, plastik klip sabu 94 gram, plastik klip bening sabu 6,2 gram, plastik klip berisi sabu 0,8 gram. “Total berat barang bukti sabu 101 gram. Plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi 1,2 gram, satu unit timbangan digital. Dan seperangkat alat hisap sabu dan cangklong serta uang tunai Rp27.000.000,” tutup Krisno.