Mediumindonesia.com, Bulukumba - Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, Juandy Tandean melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bulukumba Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Kepemudaan, Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Kamis, (8/9/2022).
Narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Drs. H. Muh. Daud Kahal, M.Si, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Bulukumba, A. Bizauri Tenri Uleng, SH.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dra. H. Muh. Daud Kahal, M.Si mengungkapkan sekitar 25 persen penduduk Bulukumba adalah pemuda, daerah ini memiliki potensi kepemudaan.
“Perda pembangunan kepemudaan ini bertujuan agar pemerintah ingin melihat para generasi muda memiliki akhlak mulia, kreatif, cerdas dan mandiri,” sebutnya.
Sementara itu, Juandy Tandean mengatakan, perda ini adalah inisiatif DPRD, sebab, ingin melihat anak muda bisa kreatif, inovatif dan berkembang.
“Perda ini ada untuk mewujudkan pemuda yang mempunyai jiwa motivasi yang kuat sehingga menjadi kebanggaan masyarakat dan bangsa,” pungkasnya. (*)
































































































































































Discussion about this post