Medium Indonesia | Jakarta, Eks Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Benny Alamsyah, melakukan gugatan terkait keputusan Polri. Yang dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Benny menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dikutip dari situs PTUN Jakarta. Gugatan didaftarkan pada Senin, 20 Desember 2021 dan telah teregister dengan nomor perkara: 286/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatan ini Benny menggandeng seorang pengacara bernama Hendri Wilman Gultom. Kapolri menjadi tergugat I dan Kapolda Metro Jaya menjadi tergugat II.
Pada petitumnya, Benny meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Kapolri nomor: 1029/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian atas nama Benny Alamsyah.
PTUN diminta untuk memerintahkan tergugat mencabut surat keputusan tersebut. Selain itu, Benny juga meminta para tergugat untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat dirinya sebagai anggota Polri.
“Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama penggugat,” demikian bunyi petitum poin ke-4.
Dua poin petitum berikutnya berisi: menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad). Benny juga meminta PTUN menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya, Benny dipecat karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di ruang kerja Benny.
Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil sidang etik terhadap Benny pada Januari 2020.
Perjalanan Kasus Narkoba Eks Kapolsek Kebayoran Baru
Kasus Benny ini bermula tahun 2019. Kala itu, Benny, yang masih menjabat Kapolsek Kebayoran Baru, ditangkap karena memakai narkoba.
Benny diciduk Tim Propam Polda Metro Jaya di ruang kerjanya di Polsek Kebayoran Baru. Saat dilakukan penggeledahan, tim Propam menemukan adanya 4 paket sabut.
Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Gatot Eddy Pramono, juga menyampaikan bahwa Benny dipergoki sedang menggunakan sabu saat ditangkap tim Propam.
“Kalau saya tidak salah, dia juga menggunakan. Karena itu kan sudah lama ya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Dipecat Dari Jabatan
Buntutnya, Benny yang saat itu berpangkat AKBP langsung dicopot dari jabatannya. Tak hanya itu, Benny juga langsung ditahan.
Tak lama kemudian, Provos Polda Metro Jaya juga memberhentikan Benny secara tidak hormat. Saat itu, Benny sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.
“Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mestinya Mabes,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Pada 30 April 2020, putusan perkara narkoba Benny diketok. Majelis hakim menyatakan Benny bersalah. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba dan secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika.
Gugat ke PTUN
Hingga akhirnya tahun ini, Benny melayangkan gugatan ke PTUN. Dia menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Dalam gugatannya, Benny meminta PTUN menyatakan batal surat keputusan Kapolri soal pemecatan dirinya dari Polri. Dia juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri mencabut surat keputusan itu dan mengembalikannya sebagai anggota Polri.
isi gugatan Benny:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang yimbul dalam perkara ini.
















































































































