Mediumindonesia.com, Jeneponto - Sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan aksi mogok massal imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Senin (5/9/2022).
Aksi tersebut dipusatkan di dua lokasi seperti Nasara, Kecamatan Bangkala dan Manjang Loe, Kecamatan Tamalatea.
Pantauan wartawan di jalan poros Manjang Loe pada pukul 13.00 Wita, tampak puluhan angkot nyaris menutup seluruh badan jalan.
Tumpukan kendaraan menyebabkan kemacetan menuju pusat kota Butta Turatea. Namun kemacetan tidak berlangsung lama setelah pihak kepolisian berada di lokasi.
Ali (50) sopir angkot mengatakan aksi ini rencananya dilakukan selama 2 hari kedepan, supaya para penumpang setuju dengan tarif baru.
“Kalau kita cuma satu kali ini, itu juga penumpang tidak digubris seakan-akan dia bilang seginiji mogoknya,” ucapnya
Dalam aksi tersebut, para sopir menuntut harga tarif angkutan juga dinaikan. Seperti Tamalatea menuju Pasar Karisa sebesar Rp10 ribu, yang sebelumnya hanya Rp7 ribu saja.
“Yang saya minta tarif saat ini yah paling bawah Rp10 ribu untuk wilayah Tamalatea ke Karisa, kami cuma minta kenaikan Rp3 ribu,” jelasnya.
Selain itu, Bontosunggu menuju Allu Kecamatan Bangkala, sebesar Rp 20 ribu, dan Bontorannu ke Kassi hingga Pasar Karisa, Rp15 ribu, dan Buludoang Rp25 Ribu.
“Dalam jauh dekat batas Romanga Belokallong Rp5 ribu, tarif tidak ada mi Rp2 ribu, jauh dekat tetap Rp5 ribu,” sebutnya.
Ia mengaku bahwa permintaan kenaikan tarif ini juga sudah disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
“Kami sudah sampaikan terkait usulan kami, mudah-mudahan di respon,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jeneponto Aspa Muji mengaku sudah menemui para sopir angkutan di beberapa titik kumpul mereka.
“Kami tadi menemui langsung para sopir pete-pete dibeberapa titik kumpul mereka. Insya allah kami telah menampung aspirasi, keluhan dan masukan mereka sebagai imbas kenaikan harga BBM,” ungkapnya.
Aspa Muji menjelaskan aspirasi dari sopir tersebut telah ditampung dan selanjutnya akan dilakukan perhitungan rasional sesuai dengan aturan yang ada.
“Semua trayek telah kami terima masukannya, kami telaah dan melakukan perhitungan rasionalitas sesuai dengan aturan yang ada dan tanpa mengesampingkan beban dari masyarakat umum,” tegasnya.
Setelah perhitungan dilakukan, selanjutnya akan diusulkan sebagai syarat penerbitan Peraturan Bupati (Perbub).
“Setelah itu kami akan usulkan penerbitan Peraturan Bupati yang sebelumnya kami akan sosialisasikan tarif barunya, baik kepada jasa angkutan maupun pengguna,” pungkasnya.
Penulis: Akbar/ B




























































































































Discussion about this post