Mediumindonesia.com, Luwu Utara – MN Warga di Dusun Pangalli, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan diringkus Polisi.
MN ditangkap tim Satuan Reserse Krimninal Polres Luwu Utara pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 20.30 WITA lantaran ketahuan menjual minuman keras secara Ilegal.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri menyebutkan, dari hasil penggeledahan di kos MN, Polisi menyita 1 dos minuman keras illegal merk Guinnes, 1 dos merk anggur merah, 1 dos merk Karetta, 1 dos merk Topi Roja dan 2 dos merk Anggur Kolesom (anggur orangtua-red).
“Sebanyak 6 dos berisi puluhan miras berbagai jenis disita sebagai barang bukti bersama pemiliknya,” sebutnya. Kamis (22/9/2022).
Galih mengungkapkan penangkapan terhadap MN berawal dari ilaporan warga sekitar bahwa di kios MN dijadikan tempat penimpanan miras dan sering terjadi transaksi jual beli sehingga tim dari Satreskrim Polres Lutra melakukan penyelidikan.
“Informasi dari warga ternyata benar adanya, sehingga anggota langsung melakukan penggeledahan dan menangkap MN terduga sebagai pemilik puluhan botol miras,” ungkapnya.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres Lutra.
Penulis: Yustus