Mediumindonesia.com, Pemalang - Peristiwa berdarah gemparkan warga Desa Tanah Baya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dimana dalam peristiwa tersebut seorang suami inisial SF (23) tega membunuh istrinya DN (22) sendiri pada Rabu 21 September 2022.
Latar belakang terjadinya Tragedi Pasangan suami istri ini di sebabkan percekcokan akibat korban DN sibuk dengan Aplikasi Live Streaming ketika di tegur SF Suaminya tidak terima, hal tersebut di ceritakan tersangka Syarofudin dalam Konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (22/9/2022).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan peristiwa tragis itu terjadi lantaran SF kesal karena mendapat perlakuan dan kata-kata kasar dari sang istri.
“Berawal dari permintaan korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di Desa Tanah Lodaya, Kecamatan Randudongkal karena korban mau melakukan Live Streaming di aplikasi Dream live di rumah orang tuanya,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pers di Media Center Wicaksana Mapolres Pemalang Kamis (22/9/2022).
Sebelum berangkat ke rumah orang tua korban sempat terjadi cekcok karena korban meminta untuk secepatnya bergegas namun suaminya meminta bersabar dulu karena hendak memandikan anaknya sebelum berangkat.
“Jadi korban tetap ngotot untuk secepatnya berangkat, disitu terjadi cekcok dan korban menendang bagian perut suaminya dan memintanya untuk cepat ganti baju sembari mendorong masuk ke kamar serta mengeluarkan kata-kata kasar sehingga suaminya naik pitam,” ungkap Kapolres.
Merasa sakit hati kata Ari Wibowo, tersangka SF masuk ke bagian dapur rumahnya mengambil pisau kemudian menghampiri korban di kamar lalu mendorong korban ke kasur lalu menghabisinya.
“Pisau dapur itu ditusukan Ke leher dan perut orban, tak hanya memakai pisau dapur, belakangan SF juga diketahui menusuk istrinya menggunakan gunting yang diambil di atas meja,” jelasnya.
Pada saat SF menganiaya istrinya, suara jeritan korban meminta pertolongan terdengar oleh tetangga dan mereka pun langsung mendatangi TKP, mereka menemukan korban sudah bersimbah darah, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal.
Petugas Polsek bergegas mendatangi TKP dan berhasil mengamankan Tersangka SF, lelaki bengis itu diamankan di kamar mandi, saat berendam di kolam untuk membersihkan lumuran darah isterinya.
“Tersangka SF terancam dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU NO.23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp45 Milliar, serta pasal 33 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tegas Ari Wibowo.
Penulis: Ragil Surono






















































Discussion about this post