Mediumindonesia.com, Bulukumba - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu, Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan berhasil menangkap terduga pelaku dalam perkara tidak pidana pencurian, Senin (19/9/2022).
Terduga pelaku diketahui berinisial ASH alias B (42), warga Jln. Sungai Calendu, Lingkungan Kasimpureng, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
ASH diringkus polisi usai dilaporkan oleh korban bernama Ilham Rahmat (33) warga Jln. Yos Sudarso Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kapolsek Ujung Bulu, AKP Lis Mulyadi mengungkapkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung ke tempat kejadian dengan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi-saksi.
“Jadi korban datang melaporkan bahwa dirinya kehilangan 2 unit handphone dan sejumlah uang tunai dan tas warna hitam yang ada di dalam rumah korban,” kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek mengatakan berdasarkan olah TKP dan pnyelidikan serta keterangan saksi-saksi akhirnya tim mendapatkan petunjuk alamat dan indentitas terduga pelaku pencurian.
“Setelah mendapat petunjuk, tim pimpin langsung oleh Wakapolsek Ipda Hendra Yunus bergerak cepat melakukan penangkapan terduga pelaku disalah satu warkop kompleks Pasar Sentral Bulukumba sekitar pukul 07.00 WITA,” sebut Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Ujung Bulu.























































Discussion about this post