Mediumindonesia.com, Banten – Jika nafsu sudah diubun-ubun, tak ada rotan akar pun jadi, seperti itulah yang ada diotak oleh seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya.
Perbuatan ayah cabul itu melancarkan aksi bejatnya kepada anak tirinya yang baru berusia 13 tahun di sebuah rumah kontrakan di daerah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Tak kuasa menahan nafsu yang sudah memuncak, sang ayah akhirnya melakukan aksi cabulnya saat anak tirinya sedang tertidur pulas.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan bahwa dalam kejadian ini, terjadi pada Sabtu (5/11/2022) sore, sekira pukul 15.30 WIB, pelaku tak lain adalah ayah tiri dari korban berinisial MR (39).
“Awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya,” jelas David dikutip Mediumindonesia.com dari pmjnews pada Kamis (23/11/2022).
David Adhi Kusuma menjelaskan, saat pelaku MR melancarkan aksi bejatnya, korban tiba-tiba terbangun dan langsung merasakan sakit pada organ vitalnya.
Pada saat sang anak tersadar dari tidurnya langsung kaget karena melihat ayah tirinya sudah berada di atas korban.
“Korban bangun dan melihat ayahnya menindihnya dalam keadaan telanjang. Begitu juga korban dan pelaku melakukan perbuatan cabulnya kepada korban,” beber David.
Meski korban sudah terbangun dari tidurnya, sang ayah tetap melanjutkan aksi bejatnya meskipun sang anak meronta dan menangis.
“Usai dicabuli oleh ayah tirinya, korban langsung berdiri menangis kemudian memakai baju dan pergi ke kamar mandi sambil. Setelah korban dari kamar mandi korban langsung kembali ke kamar dan melihat ayah tirinya sudah ada di depan TV,” jelasnya.
Sekarang pelaku MR dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***