Seorang Remaja di Sinjai Tewas Usai Dikeroyok, Belasan Pelaku Berstatus Pelajar Diringkus Polisi

  • Bagikan
Tangkapan Layar CCTV Diskominfo Sinjai saat terjadi pengeroyokan. (Dok. Screeshoot Video CCTV)

Mediumindonesia.com, Sinjai - Sebanyak 11 orang terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan remaja berinisial FM (17) meninggal dunia kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai. Belasan terduga pelaku tersebut masih berstatus pelajar.

“Ada 15 terduga pelaku dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, 11 diantaranya telah kami amankan. Selebihnya dalam proses pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam, Senin (30/5/2022).

Abustam mengungkapkan aksi pengeroyokan terjadi di halaman Kantor Diskominfo Sinjai juga terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitaran kantor tersebut. Dalam rekaman CCTV yang beredar dengan durasi 2 menit 50 detik, korban setelah dipukul sempat melarikan diri ke arah Jalan Raya. Namun pelaku masih mengejarnya.

“Saat itu, Minggu (29/5/2022) malam sekitar Pukul 20.30 WITA. Korban dan teman-temannya duduk di halaman kantor Diskominfo untuk menggunakan layanan Wi-Fi gratis,” ungkapnya.

Namun kata Abustam, tiba-tiba datang salah satu terduga pelaku YD dalam keadaan mabuk dan melihat teman korban yang pernah bermasalah dengannya kemudian pelaku memanggil teman-temannya. Tak lama kemudian, belasan pelajar mendatangi halaman kantor Diskominfo Sinjai dengan menggunakan kendaraan roda dua sebanyak enam unit dengan berboncengan dua maupun tiga.

“Saat belasan pelajar ini tiba di tempat kejadian, salah satu teman terduga pelaku menyampaikan kepada FD bahwa korban (FM) juga pernah bermasalah dengannya sehingga terjadilah pemukulan dan penendangan,” ungkap Abustam.

Lebih lanjut dikatakannya, 11 terduga pelaku pengeroyokan tersebut telah diminta keterangannya secara intensif. Dari hasil pemeriksaan ada 8 orang yang melakukan pemukulan dan terduga lainnya masih pengejaran dan sementara dalam proses pengembangan.

“Pelaku pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia disangkakan pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Thatang

  • Bagikan

advertisement