Bawa Kabur 4 HP Korban, Terduga Pelaku Penipuan di Pangkep Diringkus Polisi di Palu

  • Bagikan
Press Release Pengungkapan Kasus Penipuan dan Penggelapan Handphone di Mapolres Pangkep. (Dok. Mia)

Mediumindonesia.com, Pangkep - Reserse Mobile (Resmob) Polres Pangkep berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penipuan dan penggelapan Handphone.

Terduga pelaku Chandra Putra Darea (32) yang membawa kabur 4 buah Handphone diringkus dipersembunyiannya di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kasi Humas Polres Pangkep Iptu Hasri Laco mengatakan, aktor utama dalam aksi kejahatan penipuan dan penggelapan tersebut hanya seorang diri.

“Pelaku ditangkap di kota Palu, dan sudah kita amakan di Mapolres Pangkep. Modus yang dia lakukan adalah berpura-pura sebagai pembeli di Toko Arafat Cell,” ungkapnya saat Press Release di Aula Mapolres Pangkep, Jumat (27/5/2022).

Hasri menjelaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya mendatangi penjaga Toko Arafat Cell, kemudian mengaku memesan 4 buah Handphone dan sudah membayarnya, sisa Rp150 ribu untuk pelunasannya.

“Setelah itu pelaku langsung menunjuk beberapa Handphone dan penjaga Toko tersebut langsung memberikan 4 buah Handphone kepada pelaku dan pelaku memberikan uang sebesar Rp150 ribu sebagai pelunasan,” jelasnya.

Lanjut Hasri menjelaskan, usai pelaku pergi menggunakan sepeda motor dengan membawa 4 buah Handphone, korban baru sadar bahwa pelaku tidak pernah dibayar dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke bagian SPKT Polres Pangkep.

“Dari keterangan korban mengaku bahwa yang barusan datang seorang laki-laki yang tidak Ia kenal mengambil 4 buah Handphone dan tidak membayarnya,” jelas Kasi Humas Polres Pangkep..

Untuk pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dan anggota Resmob Polres Pangkep melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil lidik serta keterangan saksi/korban, anggota mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku Chandra berada di Kota palu.

“Adapun dari Hasil penyelidikan diatas Anggota resmob Diback up oleh Resmob Polda Sulawesi Tengah yang dipimpin langsung Kanit Resmob Polda Sulawesi Tangah Iptu Suwando dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di jalan Unta 1 Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui telah melakukan 2 kali penipuan dan penggelapan pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 diwilayah hukum Polres pangkep. Pelaku juga menjelaskan bahwa barang bukti berupa Handphone Ia jual di wilayah Makassar,” tutup Hasri.

 

Penulis : Mia

  • Bagikan

advertisement