Mediumindonesia.com, Bulukumba - Satuan Reskrim Polres Bulukumba mengamankan seorang seorang remaja terkait dugaan kasus penculikan dan pencabulan anak dibawah umur.
Terduga pelaku AY (21) warga Bansalayya, Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diamankan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Bulukumba, pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu.
Remaja berusia 21 tahun tersebut diamankan polisi lantaran terlibat pada dugaan kasus penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak yang masih berusia 15 tahun, dan masih berstatus pelajar di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, Penangkapan seorang pria asal kecamatan Kindang, itu karena adanya laporan warga diduga telah melakukan tindakan penculikan dan pencabulan.
“Kemarin sekitar pukul 15.20 WITA kita amankan seorang pria berinisial AY 21 tahun warga Bansalayya Kelurahan Borongrappoa, karena ada laporan warga telah membawa kabur anak orang yang masih dibawah umur, bahkan AY ini sempat ingin dimassa oleh warga sekitar,” ungkap Muhammad Yusuf, pada keterangan tertulisnnya. Jumat (27/5/ 2022).
Dari keterangan terduga pelaku, korban dan saksi, AKP Muhammad Yusuf menyampaikan, terduga pelaku AY membawah lari korban dan menyembunyikan di rumah kebun miliknya.
Disanalah, terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya, menyetubuhi anak dibawah umur itu berkali kali.
“Terduga pelaku membawa anak itu ke rumah kebunnya selama 3 hari, lalu pindah lagi di rumah kebun yang lain selama 3 hari juga, selama berada di rumah kebum itulah dia mengaku setubuhi anak itu lebih dari 10 kali,” sebut AKP Muhammad Yusuf.
Usai melakukan aksi bejatnya kata AKP Muhammad Yusuf, terduga pelaku membawa korban pulang kerumah neneknya.
“Saat itulah warga melihat dan warga melapor kepemerintah setempat,” katanya.
Berdasarkan keterangan AKP Muhammad Yusuf, AY ini telah melakukan perbuatan serupa, sebelumnya korbannya adalah warga Kabupaten Sinjai, juga anak di bawah umur, waktu itu pelaku sempat di sel di Polsek Kindang tapi berhasil kabur dari tahanan.
Adapun jejak kasus AY yang lain, dua bulan sebelum kasus ini, AY baru keluar dari tahanan Mapolres Bantaeng karena terlibat penggelapan dan pencurian motor.
“Dari jejak kasus AY, sudah beberapa kali melakukan pelanggaran pidana, pertama bawa kabur dan setubuhi anak dibawah umur warga Sinjai, lalu menggelapkan dan mencuri motor di Bantaeng, kali ini bawa lagi anak orang yang masih di bawah umur dan disetubuhi lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba.
Atas perbuatannya, AY akan dikenakan pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. namun untuk hukuman kurungan penjaranya, kasat Reskrim belum bisa menyampaikan karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
Penulis: AB Ryadi





