Mediumindonesia.com, Pangkep - Tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh Satuan Unit Resmob Polres Pangkep, pada tanggal 29 Juni 2022, lalu.
Tiga orang terduga pelaku masing-masing inisial SA (31) , IB (22) dan RI (15), tiga palaku tersebut berdomisili di kota Makassar dan Maros.
“Satu tersangka yakni RI masih dibawa umur dan sedang menjalani wajib lapor satu kali 24 jam.,” kata Iptu Junardi saat memimpin press release di aula Polres Pangkep, Kamis (7/7/2022).
Ketiga tersangka ini, jelas Iptu Junardi melakukan aksinya wilayah Labakkang Pangkep, Jalan Poros Makassar-Parepare.
“Setelah melakukan pecurian tiga pelaku memodifikasi motor jenis Yamaha Mio Soul GT tersebut dengan mengganti pembungkus sadel dan kaca spion motor dengan maksud supaya tidak bisa dikenali untuk kemudian dijual,” jelasnya.
Setelah menawarkan untuk di jual pelaku berhasil menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp1.400.000 dan dibagi 3 masing- masing medapat Rp350.000 dan sisa 350.000 lainnya digunakan untuk membeli makanan sampai habis.
“Selain mengamankan para tersangka juga satu unit motor ikut diamankan polisi,” ungkap Junardi.
“Dari kasus ini para pelaku di kenai pasal 362 KUHP JO Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (B)








