Mediumindonesia.com, Sinjai - Tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di kecamatan Sinjai Barat sudah ditahan di Mapolres Sinjai.
Kasusnyapun sudah ditangani Satuan Reskrim, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sinjai.
Kanit PPA Polres Sinjai, Aiptu Rospida menuturkan tersangka SU (40) akan segera menjalani pemeriksaan intensif.
“Tadi hanya sebatas keterangan klarifikasi tersangka, nanti setelah korban kami mintai keterangan baru kita lakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka,” tutur Rospida yang ditemui di ruang kerjanya Senin (11/7/2022).
Sementara kata Rospida, saat ini korban didampingi pihak keluarga masih dalam perjalanan dari Sinjai Barat ke Polres Sinjai.
“Kami sementara menunggu korban untuk dimintai keterangannya,” katanya.
Diketahui, Pelaku dan korban tinggal serumah di kecamatan Sinjai Barat, kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Korban yang baru berusia 13 tahun itu tak lain adalah anak kandung dari saudara istri tersangka.
Pelaku melancarkan aksinya pada hari Sabtu 9 Juli 2022 pada saat rumah sedang sepi.
Kepada awak media, tersangka mengaku menggauli korban sebanyak 2 kali dihari yang sama.
“Pertama sekitar pukul 11.00 WITA, yang kedua sekitar pukul 13.00 WITA siang,” katanya.








