ATM Kembali Suarakan Kritik Perusakan Tahura Sinjai Borong di PDLH Walhi Sulsel

Tahura Ma'ra yang dijadikan Lokasi Perkemahan oleh Pemkab Sinjai. (Dok. FPA Sinjai)

Mediumindonesia.com, Sinjai - Setelah cukup lama tidak terdengar kabarnya, gabungan puluhan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Tahura Menggugat (ATM) kembali menyuarakan kritiknya atas program pembangunan Bumi Perkemahan dan Jalur Sepeda Gunung di habitat Anoa Tahura Abdul Latief (Tahura Ma’ra) Kabupaten Sinjai.

Jika selama ini kritik ATM disampaikan melalui aksi-aksi massa, diskusi publik, teaterikal dan opini di media massa, kali ini ATM menyampaikan kritiknya melalui lagu berjudul “Nyanyian Hutan Hujan” yang dibawakan oleh Balantijeng Band.

Lagu tersebut menjadi salah satu isian acara Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) IX Walhi Sulawesi Selatan di Hotel Almadera Makassar Kamis-Jumat 24-24 Juni 2022.

Kegiatan PDLH IX tersebut dihadiri oleh lembaga anggota Walhi, simpatisan dan partisipan dari berbagai latar belakang dan dari berbagai daerah di Indonesia.

Band yang dimotori oleh Akmal Uro tersebut mengatakan bahwa pembangunan Bumi Perkemahan dan Jalur Sepeda Gunung yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai dua tahun lalu, sampai saat ini tidak membawa dampak positif baik bagi hewan endemik seperti Anoa, hutan maupun masyarakat yang berada di sekitar tahura.

Terlebih kata Dia, soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti yang diharapkan dan menjadi salah satu alasan program tersebut dipaksakan.

“Yang muncul justru masalah demi masalah, misalnya longsor pada areal rintisan jalan dan soal retribusi yang lebih mirip pungutan liar sehingga melahirkan penolakan dari masyarakat setempat beberapa waktu lalu. Di masa mendatang pembiaran atas situasi ini dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” ungkap Akmal Uro.

Selain tampil sebagai pengisi acara melalui lagu, pada acara yang sama ATM mendapatkan kehormatan diundang secara khusus sebagai peserta dalam Workshop Membangun Sistem Keamanan Pembela HAM dan Lingkungan Hidup di Sulawesi Selatan bersama 10 lembaga lainnya seperti KontraS Sulawesi, Anti Corruption Comite (ACC) Sulawesi, Jurnal Celebes, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar dan lainnya.

Lukman yang menjadi perwakilan ATM dalam Workshop tersebut menyampaikan bahwa Pemkab Sinjai harus bertanggung jawab atas hilangnya 1,2 Ha hutan dan tumbangnya pohon-pohon pada jalur bersepeda sepanjang 2 Km dengan lebar 2 M yang telah dibangun di Tahura Ma’ra. Pembangunan yang merusak habitat Anoa dan berkontradiksi dengan Visi Misi pengelolaan Tahura itu sendiri.

Lukman menegaskan bahwa upaya Pemkab Sinjai memobilisasi kegiatan penanaman pohon pada areal yang telah digunduli merupakan kekeliruan lanjutan dari kekeliruan pembangunan bumi perkemahan dan jalur bersepeda itu sendiri.

“Hal ini didasari fakta bahwa kegiatan-kegiatan tersebut bersifat seremonial sehingga tidak ada tindakan berkelanjutan memastikan pohon yang telah ditanam tersebut tumbuh dengan baik,” ujarnya.

Selain itu kata Dia, jenis pohon yang ditanam bukan jenis tumbuhan alamiah yang ada di sekitar Tahura Ma’ra, sehingga pohon-pohon tersebut akan kesulitan beradaptasi dan merusak kealamian hutan hujan Tahura Ma’ra.

Penulis: ThatangEditor: Thatang

advertisement