Sepasang Calon Pengantin di Jenponto Terancam Gagal Nikah Akibat Kades Tak Mau Tanda Tangan

Ilustrasi Pengantin. (Ist)

Mediumindonesia.com, Jeneponto - Sepasang calon pengantin di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terancam gagal menikah dihari yang sudah ditentukan oleh masing-masing kedua keluarga mempelai.

Hal tersebut lantaran Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, Mansur diduga menolak tanda tangan surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah ditempat mempelai perempuan.

Padahal rencana proses akad Nikah kedua calon pengantin, Muh Asrul S dan Putri Nurul Ifani akan berlangsung pada tanggal 14 Juli 2022 mendatang dan resepsi pada tanggal 17 Juli 2022.

“Tidak mau tanda tangan (Kepala Desa-red) katanya,” kata calon mempelai lelaki Asrul kepada wartawan, via telepon, Jumat (8/7/2022).

Diketahui, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh warga yang hendak menikah seperti surat N1, N2, dan N4 yang harus ditanda tangan oleh pihak kepala desa/lurah kedua mempelai.

Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur membenarkan jika dirinya menolak tanda tangan itu.

Mansur berdalih bahwa dirinya merasa tak dihargai sebab berkasnya dititip ke orang lain bukan dari pihak keluarga mempelai perempuan. Bahkan saat proses lamaran ia tak diundang.

“Alasannya pak berkasnya orang lain bawa ke kantor. Kedua pak, waktu acara pakassanya (Lamaran/bawa uang panai-red) tidak ada penyampaian pak,” ungkapnya Mansur kepada wartawan.

Mansur juga mengakui jika orang tua mempelai perempuan adalah lawan politiknya saat Pemilihan Kepala Desa beberapa bulan lalu.

“Tidak disampaikan ke pemerintah setempat (Acara bawa uang panai’) padahal tidak ada masalah. cuman lawan politik,” terangnya.

Ditanya apakah ada kewajiban pihak orang tua mempelai perempuan yang harus mengantar berkas?, Mansur malah mengakui itu bukan lah sebuah kewajiban.

“Tidak harus ji orang tuanya pak, yang jelas keluarga dekatnya,” tambahnya.

Terpisah, salah seorang Aktivis di Jeneponto, Edward menyayangkan sikap kepala Desa Baltar yang tidak demokratis.

“Kalau tidak mampu menjadi pelayanan masyarakat silahkan mundur saja jadi kepala Desa,” tegasnya. (B)


advertisement