Sudah Dimediasi Camat, Kades Baltar Jeneponto Ngotot Tolak Tanda Tangan Rekomdasi Nikah Warganya

Kepala Desa Balang Loe Tarowang (Baltar), Mansur, (Dok. Ist)

Mediumindonesia.com, Jeneponto - Niat baik Muh Arzul Saputra, pemuda asal Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang mempersunting pujaan hatinya malah menuai hambatan.

Padahal, Akad nikah Muh Arzul Saputra dengan Putri Nurul Ifani warga Desa Balang Loe Tarowang (Baltar) Jeneponto tinggal menghitung hari sesuai jadwal yang disepakati dari keluarga kedua belah pihak yakni tanggal 14 Juli 2022.

Kini rencana akad nikah keduanya mendapat hambatan lantaran Kepala Desa Balang Loe Tarowang (Baltar), Mansur, diduga menolak menandatangi berkas rekomendasi sebagai persyaratan menikah ditempat mempelai perempuan.

Plt Camat Tarowang M Taufik yang dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon Sabtu 9 Juli 2022 kemarin membenarkan Kades Baltar menolak tanda tangan.

Kata M Taufik, Ibu dari mempelai perempuan, Ahriani sudah pernah mengaduh ke kantor Kecamatan Tarowang.

“Datang ke kantor Kecamatan mengadukan berkasnya tidak yang tidak ditandatangani setelah imam Desa memperhadapkan berkasnya ke kepala Desa, tetap Pak desa menolak menandatangani,” ujarnya.

Ia pun mengaku sudah berupaya maksimal dengan meminta ke yang bersangkutan (Ibu mempelai perempuan-red) untuk ke BPD sebagai mitra kepala Desa sekaligus mengadukan itu bahwa ada layanan yang tidak terlayani.

“Tetap Kadesnya juga tidak mau tanda tangan,” tambahnya.

Lantaran tak ada hasil, Ia pun mencoba berkoordinasi dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Kecamatan Tarowang untuk menanyakan persoalan tersebut.

“Saya coba koordinasi ke KUA sebagai pihak yang punya domain terhadap urusan ini. Jadi pihak KUA bilang, dalam hal Kepala Desa tidak tanda tangan tanpa alasan yang jelas maka pihak kecamatan bisa mengambil alih persoalan ini,” ujarnya.

Dengan adanya petunjuk dari KUA, pihak Kecamatan Tarowang pun mengambil alih dan menandatangani berkas mempelai perempuan.

“Lalu kita tanda tangan itu di Kecamatan. Kepala Seksi kesejahteraan sudah tanda tangan berkas format surat rekomendasi nikah ke KUA,” pungkasnya.

Tetapi belakangan setelah berkas itu ditanda tangan, pihak KUA diduga didatangi oleh Kades Baltar terkait berkas yang sudah ditanda tangani pihak Kecamatan.

“Tapi pak desa mengadu kembali ke KUA lalu menyebut sudah menyampaikan foto dokumen tanda tangan dari Kecamatan ini ke Polda begitu katanya. Apakah ini bentuk laporan atau kah hanya bentuk pertanyaan,” ujar M Taufik.

Karena diduga sudah didatangi Kades Baltar, Pihak KUA Kecamatan Tarowang pun dikabarkan langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Sulsel. Hal tersebut disampaikan pihak KUA ke M Taufik.

“Kemarin saya sudah panggil pihak KUA dan katanya sudah tanyakan ke Kanwil dan ternyata petunjuknya katanya, yang bertanda tangan diatas rekomendasi harus Kepala Desa. Sehingga KUA menerbitkan surat penolakan yang sudah ditanda tangani di Kecamatan,” kata M Taufik.

Niat baik M Taufik yang ingin memuluskan pelayanan untuk masyarakat malah tak membuahkan hasil.

“Rekomendasi yang ditanda tangani pihak kecamatan sebagai upaya bagian dari memperlancar layanan ini, juga seperti dianulir. Harus katanya kepala Desa,” katanya.

Dia pun meminta agar pihak KUA memberikan solusi lantaran Kades Baltar menolak tanda tangan. Hal tersebut dikatakan M Taufik saat dirinya memanggil pihak KUA dan ibu mempelai perempuan diruanganya baru baru ini.

“Dia bilang solusi selain ini, bisa dinikahkan oleh bapaknya (Perempuan) jadi begitu bahasa pak Ketua KUA. cuma saya bilang, dalam hal orang mau menikah dan tidak ada syarat yang tidak terpenuhi apakah layak diperlakukan seperti ini, kenapa tidak dilayani dengan baik padahal syarat-syarat kawin sudah terpenuhi,” tegas Taufik.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Mansur yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan dirinya menolak tanda tangan.

Mansur beradlih jika dirinya merasa tak dihargai sebab berkasnya dititip ke orang lain bukan dari pihak keluarga mempelai perempuan yang bawa dan saat proses lamaran ia tak diundang/disampaikan. (B)


advertisement