Rekomendasi Belum Ditanda Tangani Kades, Calon Pengantin di Jeneponto Akan Tempuh Jalur Hukum

Sejumlah awak media saat berkunjung di kediaman calon pengantin. (Dok. Akbar)

Mediumindonesia.com, Jeneponto - Kepala Desa Balang Loe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Mansur hingga kini belum menandatangani surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah milik warganya.

Beragam upaya yang sudah dilakukan oleh warga bernama Ahriani warga Dusun Balangloe, Desa Balang Loe Tarowang, namun tak membuahkan hasil.

Padahal kata Ahriani, undangan pernikahan untuk anak pertamanya itu, Putri Nurul Ifani dengan Muh Arzul Saputra sudah beredar.

“Sampai sekarang belum ditandatangani oleh pak Desa padahal undangan sudah beredar, karena jadwal pernikahannya tanggal 14 Juli 2022 dan resepsi tanggal 17 Juli,” sebut Ahriani kepada Mediumindonesia.com, Sabtu (9/6/2022).

Menurut Dia, berkas persyaratan administrasi yang harus dipenuhi yakni surat N1, N2, dan N4 dan yang bertanda tangan adalah kepala Desa.

“Yang bawa berkas kemarin itu pak Imam Desa namun ditolak ditanda tangani oleh Kepala Desa,” katanya.

Iapun bingung dengan sikap Kepala Desanya itu.

“Herang mamaka saya,” ujarnya.

Jika tidak ada keputusan hingga Senin tanggal 11 Juli mendatang, keluarga besar Ahriani akan mengambil langkah hukum.

Ahriani membenarkan bahwa Kepala Desa yang sekarang adalah lawan politik pada Pilkades lalu. Ia menduga bahwa Kepala Desa menolak tanda tangan karena imbas Pilkades.

“Jadi jika sampai hari Senin tidak ada jalan keluarnya, saya dan keluarga akan mengambil tindakan. Melapor ke Ombudsman Sulsel,” katanya.

Terpisah, Kepala Imam Desa Balang Loe Tarowang Basohuddin membenarkan dirinyalah yang membawa berkas ke Kepala Desa namun di tolak.

“Karena ini adalah kewajiban saya dan kebetulan yang mau menikah adalah cucu, jadi saya yang bawa berkasnya. Iya ditolak ditanda tangani,” ujarnya

Bahkan Basohuddin dilarang mendatangi rumah Ahriani.

“Saya dilarang datang kerumahnya,” ujar Basohuddin.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Mansur yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan dirinya menolak tanda tangan.

Mansur beradlih jika dirinya merasa tak dihargai sebab berkasnya dititip ke orang lain bukan dari pihak keluarga mempelai perempuan yang bawa dan saat proses lamaran ia tak diundang.

“Alasannya pak berkasnya orang lain bawa ke kantor. Kedua pak, waktu acara pakassanya (Lamaran/bawa uang panai’) tida ada penyampaian pak,”ujar Mansur.

Mansur juga mengakui jika orang tua mempelai perempuan adalah lawan politiknya saat Pemilihan Kepala Desa beberapa bulan lalu. (A)


advertisement