Jelang Pelantikan Kades Terpilih di Sinjai, Kantor Desa Aska Disegel Warga

  • Bagikan
Sejumlah warga yang masih menduduki kantor desa Aska yang tersegel. (Dok. Ist)

Mediumindonesia.com, Sinjai - Kantor Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan disegel diduga dilakukan warga setempat.

Akibatnya, aktivitas pelayanan dikantor desa tersebut tidak berjalan karena pintu masuk dipasangi balok kayu, bambu dan rantai.

Polisi dan anggota TNI terpaksa disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.

Kasi Humas Polres Sinjai, AKP Fatahuddin membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan penyegelan diduga dilakukan oleh warga setempat pada dini hari tadi. Itu dilakukan buntut pemilihan kepala desa yang sempat diselenggarakan beberapa waktu lalu.

“Iya benar, kantor desa diduduki warga dan disegel,” kata Fatahuddin kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Fatahuddin mengatakan, kepala desa terpilih dari 54 desa di Kabupaten Sinjai yang telah melaksanakan pilkades pada Maret 2022 lalu, dijadwalkan dilantik pada hari ini, Rabu (25/5), termasuk Kepala Desa Aska Ihwan A Usman.

“Dugaan awal penyegelan kantor desa itu karena warga tidak terima Kades terpilih di Aska dilantik,” katanya.

Dalam menyukseskan pelantikan kepala desa ini, Polres Sinjai telah mengerahkan ratusan personel ke lokasi pelantikan dan juga kantor desa. Bahkan, Polres Sinjai meminta bantuan pengamanan dari Brimob Batalyon C Bone sebanyak 60 personel.

“Sebanyak 163 personel Polres serta 60 personel Brimob Bone sudah diploting di beberapa titik di tiap-tiap kecamatan,” sebutnya.

Sementara itu, Plt Kepala Desa Aska, Andi Baso Mangunrawa mengatakan penyegelan dilakukan oleh oknum tertentu sekitar dini hari tadi.

“Kita sudah laporkan kepada pihak keamanan, saat ini aktivitas pelayanan kepada warga tidak berjalan karena ada penyegelan,” katanya.

Jadwal Pelantikan Kades Terpilih selama Tiga Hari

Berdasarkan jadwal pelantikan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Akbar, untuk hari ini pelantikan Kepala Desa dilakukan di Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai Selatan dan Sinjai Borong. Dimulai pada pagi hari, hingga sore.

Kemudian pada Kamis, 26 Mei 2022 pelantikan Kepala Desa terpilih dari Kecamatan Sinjai Timur, Sinjai Tengah dan Sinjai Barat.

Kemudian sehari setelahnya dilakukan di wilayah Kecamatan Bulupoddo dan Pulau Sembilan.

Ihwan A Usman Unggul di PSU

Sebelumnya, Pemilihan kepala desa Aska pada 17 Maret 2022 lalu dimenangkan oleh H Bahar calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 5.

Namun Cakades nomor urut 1, Ihwan A Usman keberatan atas hasil tersebut sehingga melakukan gugatan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Gugatan Ihwan A Usman dikabulkan oleh (PPKD) sehingga dilakukan PSU pada Minggu 27 Maret 2022 dan dimenangkan Cakades nomor urut 1, Ihwan A Usman.

Tak sampai disitu, Usai Ihwan A Usman ditetapkan sebagai Cakades terpilih, H Bahar Cakades nomor urut 5 juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Meski gugatan H Bahar masih berproses di PTUN Makassar, Pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Sinjai tetap melakukan pelantikan 54 kepala desa terpilih yang dilakukan di masing-masing kecamatan, terkhusus untuk Kades terpilih di wilayah kecamatan Sinjai Selatan yang sebelumnya dijadwalkan digelar di Aula Kantor Camat kini dialihkan di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, di Tanassang, Kecamatan Sinjai Utara.

Penyegelan Kantor Desa Sebagai Bentuk Protes

Aksi penyegelan kantor Desa tersebut pada pukul 01.00 WITA dini hari. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes dan kekecewaan pendukung salah satu calon terhadap panitia pemilihan kepala desa (PPKD) di Kabupaten Sinjai.

Mereka meminta PPKD di Kabupaten Sinjai agar tidak menetapkan dan melantik calon kepala Desa Aska, Iwan A Usman. Sebab saat ini masih berproses hukum. Mereka berharap ada pelantikan setelah ada penetapan hukum dari PTUN.

“Aksi penyegelan kantor desa ini sebagai bentuk protes ke panitia pemilihan kepala desa. Kami ingin hargai dulu proses hukum yang sedang berlangsung saat ini,” kata perwakilan warga, Arifuddin.

Mereka juga menegaskan jika sudah ada hasil putusan hukum yang sifatnya final maka mereka akan legowo.

“Sekarang ini kami sementara melakukan proses hukum di PTUN Makassar,” kata Arifuddin.

 

Penulis: Thatang

  • Bagikan

advertisement