Mediumindonesia.com, Bulukumba - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Turungan Beru, Kelurahan Bontokamase, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diringkus Polisi.
AD alias SI IRT berusia 40 Tahun itu diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Bulukumba terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Darmawangsa mengungkapkan terduga pelaku diamankan di kediamannya pada Rabu 11 Mei 2022 kemarin.
“Terduaga pelaku menguasai Narkoba jenis sabu seberat 8,77 gram,” ungkapnya.
Darmawangsa mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat menyebutkan bahwa dirumah terduga pelaku sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dari informsi itu sehingga anggota melakukan penyelidikan, kemudian menggeledah rumah terduga pelaku dan berhasil menemukan barang bukti, sehingga terduga pelaku langsung diamankan, ungkapnya.
Darmawangsa menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa 1 sachet plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat 8 sachet plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 batang pipet sendok sabu, 1 batang kaca pireks, 1 buah skil dan 1 unit HP Samsung lipat warna putih didalam kamar terduga pelaku.
“Dari hasil introgasi awal terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Satnarkoba Polres Bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba.
Penulis: AB Ryadi







