Mediumindonesia.com, Sinjai - Seorang pria berinisial JM (31) warga Dusun Erebulu, Desa Lembang Lohe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan diringkus Polisi.
JM diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis 12 Mei 2022 kemarin sekitar pukul 15.40 WITA.
Kasat Res Narkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman mengatakan penangkapan terhadap JM berawal dari informasi warga, dimana disekitar tempat tinggal JM sering terlihat terlihat hal-hal yang mencurigakan, diduga melakukan transaksi narkoba sehingga dilakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Saat anggota memasuki rumah terduga pelaku melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 6 sachet diduga sabu seberat 2,60 gram,” ungkapnya.
Selain barang bukti sabu kata Zeim, juga turut diamankan 3 potong pipet bening bentuk sendok, 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild warna hitam, dan 1 unit HP merk Oppo warna putih.
“Terduga pelaku beserta barang bukti yang didapatkan langsung diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Penulis: Thatang







