Perlu Diketahui ! Berikut Kondisi Yang Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Mediumindonesia.com – Pemerintah Republik Indonesia resmi memulai vaksinasi Covid-19, dimana Presiden Joko Widodo menjadi penerima vaksin pertama yang dilaksanakan di Istana Merdeka, Rabu (13/11).

Izin resmi penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanana (BPOM) dua hari sebelum proses vaksinasi dilakukan.

Bagi masyarakat, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan sebelum melakukan vaksinasi covid-19. Salah satunya , terkait dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk disuntik vaksin.

Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terlampir Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19.

Berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dalam format skrining khusus untuk vaksin sinovac, terdapat sedikitnya 15 pertanyaan yang mesti dijawab oleh calon penerima vaksin.

Pertanyaan tersebut bertujuan untuk menentukan apakah vaksinasi dapat diberikan atau tidak kepada calon penerima vaksin.

Berikut ini adalah beberapa kondisi orang yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19 Sinovac :

  1. Terkonfirmasi menderita Covid-19
  2. Sedang hamil atau menyusui
  3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
  4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2)
  6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
  8. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
  9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
  10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
  11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
  14. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih
  15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui

Bagi penderita penyakit paru, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), TBC atau pada saat pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin berada pada suhu 37,5 derajat Celcius atau lebih, maka akan diarahkan untuk ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Bagi penderita diabetes tipe 2, akan diberikan vaksinasi apabila kondisinya terkontrol dan HbA1C di bawah 7,5 persen. Sementara, pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat anti tuberkulosis (OAT).

Sedangkan untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining, dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.

Dalam Format Skrining, sebelum dilakukan Vaksinasi Covid-19 telah ditekankan bahwa, apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk vaksin Sinovac dan atau untuk jenis vaksin lainnya, akan ditentukan kemudian.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *