Bupati Luwu Utara Minta Warga, Hentikan Pembalakan di Hutan Lindung Mabusa Palandoan

Mediumindonesia.com, Lutra – Pembalakan liar alias illegal logging berbuntut kerusakan ekosistem dan dampak sekunder lainnya.

Dan itu terjadi Kecamatan Rongkong tepatnya diruas Mabusa dan Palandoan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Polda, Bepedas Jeneberang-Saddang, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK), Kepala Kejaksaan (Kajari), Kapolres, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan KPH Rongkong, di Aula La Galigo Kantor Bupati, Senin (19/4) kemarin.

Bupati Indah Putri Indriani pada rakor tersebut menegaskan, apapun alasannya harus dihentikan pembalakan liar di Kecamatan Limbong ruas Mabusa dan Palandaon.

Program Pemda Lutra untuk mengelolah hutan, itu diperuntukkan bagi warga yang berdomisili di kawasan hutan lindung tersebut.

” Izin pengelolan hutan diberikan hanya bagi warga yang memang hidup dari hutan, bukan warga yang baru masuk di kawasan tersebut. Izin yang sudah diberikan Pemda Lutra adalah melalui program perhutanan sosial,” terang Indah Putri Indriani.

Ditegaskan, hentikan aktivitas di kawasan hutan lindung, dan Pemda akan membentuk tim operasi gabungan untuk melakukan investigasi dan melakukan verifikasi lapangan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel H.A Parenrengi mengungkapkan, dampak kerusakan yang ditimbulkan begitu besar dari pembalakan liar atau illegal logging.

” Untuk mengembalikan sebuah ekosistem hutan lindung seperti sediakakala, butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun,” terang Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.

Beberapa hutan lindung diklaim tak akan kembali kekondisi semula jika sampai terjadi kerusakan. ” Penyebabnya kompleks, hutan lindung tak hanya soal pepohonan. Tetapi disitu juga menjadi habitat flora dan fauna yang tak terhitung banyaknya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Sulsel diwakili Dirlantas Kombes Pol Frans Sentoe, meminta aparat untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar di area hutan lindung Mabusa-Palandoan

Dan katanya, salah satu solusi untuk mengatasi kasus pembalakan liar ini, yakni membangun kesadaran dan kesejahteran warga.

Karena itu, ekonomi di sekitar wilayah kawasan hutan lindung harus dikembangkan baik di sektor pertanian, peternakan dan perkebunan sebagai bentuk koordinasi menjaga hutan menjadi lestari.

Selain itu, perlu juga kesadaran pemerintah sebagai pelaksana dan pengawas menjalankan Undang-Undang untuk menekan angka pembalakan liar.

” Kalau tidak ada kesadaran masyarakat dan masyarakat tidak dibangun ekonominya secara baik, maka dia akan merambah hutan lindung, itu teori dasar,” katanya.

Pada kesempatan itu, H.A Parenrengi kembali meminta
agar pembalakan liar/illegal logging dihentikan sambil mengarahkan kegiatan yang produktif untuk warga. (*Yus)

Editor SL



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *