Mediumindonesia.com, Jeneponto - Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Boyong, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melarang nelayan untuk melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen.
Padahal, para nelayan tersebut sudah menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan setempat sebagai syarat untuk pengisian BBM jenis pertalite. Namun, pihak SPBU tetap tak mengizinkan.
Bagian Pengawasan SPBU Boyong, Iwan mengatakan pihaknya menolak pengisian mengunakan jerigen dikarenakan adanya aturan dari pemerintah pusat.
“Aturan dari pusat, pengisian bahan bakar minyak (BBM) tidak melayani pembelian jenis Pertalite menggunakan jerigen, itu tidak diberlakukan lagi di SPBU Boyong, tidak tau’mia kalau di SPBU lain,” kata Iwan kepada wartawan, Kamis (5/5/2022).
Salah satu nelayan bernama Basir menuturkan aturan kementerian ESDM ialah melarang pengisian BBM memakai jerigen jika ingin dijual kembali. Tetapi, kalau untuk kebutuhan, itu sah-sah saja.
“Namun jika membeli untuk kebutuhan seperti nelayan, pertanian, UMKM, perkebunan selama menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat, baik itu dinas pertanian, perkebunan, perikanan dan lain-lain itu diperbolehkan,” kata Basir.
Ia berpendapat bahwa semua SPBU mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait pengisian menggunakan jerigen tanpa adanya rekomendasi dari pemerintah daerah.
“Tapi kami punya surat rekomendasi dari dinas pertanian, namun di SPBU Boyong tidak memberlakukan surat rekomendasi tersebut,” ucapnya.
Bahkan, ia mengancam akan membawa mesin perahu mereka supaya bisa mendapatkan BBM.
“Lalu bagaimana nasib kami sebagai nelayan kalau tidak di ijinkan membeli BBM di SPBU memakai jerigen 5 liter, apakah kami harus membawa mesin kami ketempat SPBU,” ucapnya.
Tak sampai disitu, Basir juga menyinggung para pengecer kenapa bisa memperoleh BBM jenis pertalite untuk diperjualbelikan.
“Dimana semua pengecer mengambil BBM untuk di jual, tidak mungkin di penjual ikan atau di pasar, yang pastinya di SPBU,” kata Basir dengan nada kesal.
Dari informasi yang diperoleh Basir, SPBU lain memperbolehkan orang mengisi menggunakan jerigen asalkan ada rekomendasi dari pemerintah daerah.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Jeneponto Arfan Tompo mengatakan, rekomendasi BBM tersebut diberikan secara kelompok dan wajib melampirkan kartu Kusuka.
“Tidak semua nelayan yang diberikan. Karena siapa tahu ada yang tidak bersyarat. Yah itukan perkelompok dan melampirkan kartu Kusuka,” kata Arfan kepada wartawan via telepon.
Arfan menjelaskan setiap kelompok masing-masing diberikan jatah 200 liter selama sebulan. Rekomendasi ini berlaku sebulan saja.
“Kita lihat berapa kebutuhan di dalam satu kelompok. Kita lihat juga porsi GP-nya berapa gros dia pake. Karena ada yang pake gros tiga sampai lima keatas itu kan perbulannya bisa kita ekstasi 200 liter. Melihat juga kondisi wilayahnya,” jelasnya.
Ditanya soal jumlah kelompok nelayan yang mendapatkan rekomendasi ini, ia tak mau membeberkannya. Sepengetahuan dia, dalam satu kelompok, ada 10 anggota.
“Yang jelas sesuai pengajuan, kalau lima, lima aja. Setiap kelompok kan kadang 10 anggota. Iya tergantung kelompoknya,” ucapnya.
Menurutnya, rekomendasi ini dikeluarkan ketika ada kelompok yang mengusulkan. Artinya, tak ada pembatasan.
“Yang jelas persoalan kelompok kalau nelayan kita hitung banyak. Cuman siapa-siapa yang mengusungkan kita berikan. Tapi sesuai aturan dan persyaratan. Tidak membatasi, tergantung yang meminta. Saya tidak bisa perkirakan, kita tidak bisa rekayasa bos,” terangnya.
Kata dia, rekomendasi ini diberlakukan karena untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan BBM termasuk di Jeneponto.
“Makanya kita batasi dengan adanya kelangkaan BBM untuk bio solar dimana pun, bukanya hanya di Jeneponto tetapi untuk seluruh Indonesia.
Ketika sudah memiliki rekomendasi ini, katanya, para nelayan bisa mendapatkan BBM. Sisa pihak SPBU yang melakukan pendataan.
“Dia berlaku 200 liter perbulannya, tergantung pemilik SPBU. Apakah dikasih 10 liter, 15 liter, tergantung tetapi tetap diberlakukan. Nanti orang SPBU mencatat, sudah berapa si kelompok A misalnya,” pungkasnya.
Penulis: Akbar






