Mediumindonesia.com, Jeneponto - Ibrahim, pejabat analisis ahli muda pengembangan kompetensi BKPSDM kabupaten Jeneponto melarang Enam wartawan media online saat akan meliput rapat dengan pengelola usaha bertajuk ‘Jeneponto Poin’ di ruang rapat Sekda, Selasa (31/5/2022).
Selain melarang untuk mengabadikan momen rapat tersebut, Ibrahim juga diduga mengusir para awak media.
“Nanti sebentar meliput setelah ini rapat, karena rapat ini tertutup,” kata Ibrahim.
Tak hanya itu, Ibrahim mengklaim jika dirinya adalah wartawan yang tergabung di salah satu media online dan lembaga Jurnalis. Padahal, Ibrahim merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya juga wartawan media online dan anggota Join,” ucap Ibrahim.
Selain itu, ketika para awak media menanyakan status kewartawannya atau sebagai ASN, Ibrahim berdalih sebagai penyiar radio.
“Sebenarnya begini, saya adalah penyiar radio,” kata Ibrahim saat dicecar pertayaan awak media.
Tak sampai disitu, ia mengaku tak ada aturan yang mengikat jika ASN dilarang merangkap jadi jurnalis.
“Adakah aturanya?,” tanya Ibrahim kepada awak media.
Namun, ketika awak media meminta untuk menunjukkan kartu tanda anggota (KTA), Ibrahim tak mampu menunjukkannya.
“Tanya Arifuddin Lau (Ketua Join Jeneponto-red) belum di cetak,” pintanya.
Sementara itu, salah satu pejabat yang ikut pada rapat tersebut mengaku jika rapat yang dibahas tidak tertutup.
“Tidak ji,” katanya.
Perlu diketahui, aturan ASN dilarang merangkap jadi wartawan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Disebutkan, disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan arau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Mencermati hal tersebut, layaknya seorang PNS yang semestinya menjalankan Kebijakan Pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum PNS merangkap jabatan sebagai wartawan yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan.
Penulis: Akbar






