Mediumindonesia.com, Makassar - Kasus perkawinan usia anak yang kembali terjadi di Sulawesi Selatan menjadi keprihatinan kita bersama. Meskipun berbagai upaya promosi dan edukasi untuk pencegahan perkawinan anak, terus menerus dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten kota.
Komitmen pemerintah hingga ke level desa untuk melakukan upaya pencegahan telah terbangun, dengan dibuktikannya sikap pemerintah Kelurahan yang tidak memberikan ijin pernikahan anak bagi warganya, sebagaimana kasus di kabupaten Wajo yg baru lalu terjadi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah melakukan berbagai upaya kebijakan dan program dalam pencegahan dan penurunan angka perkawinan anak, melalui penetapan kebijakan teknis maupun aksi nyata yang melibatkan para pihak terkait yg dilakukan sejak tahun 2018, meliputi :
- Penerbitan Instruksi Gubernur Sulsel Nomor 1 Tahun 2018 tentang Stop Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan, yang ditindaklanjuti dalam tataran implementasi diantaranya dengan terbentuknya Koalisi Stop Perkawinan Anak yang menjadi wadah gerakan para NGO, lembaga masyarakat pemerhati perempuan dan anak untuk melakukan upaya bersama Stop Perkawinan Anak.
- Penyusunan Road Map Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan Tahun 2019-2023 sebagai panduan tahapan implementasi bagi para pihak, khususnya perangkat daerah provinsi
- Penetapan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 31 Tahun 2021, Tentang Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak, sebagai acuan langkah strategis Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan upaya bersama pencegahan perkawinan anak.
- Penetapan Keputusan Gubernur SulSel Nomor 177/I/2022 Tentang Pembentukan Forum Komunikasi Pencegahan Perkawinan Anak, sebagai wadah koordinasi dan konsolidasi para pihak terkait untuk pencegahan perkawinan anak di Sulawesi Selatan.
- Melakukan aksi kampanye, promosi, dan edukasi secara luas yang melibatkan secara aktif lembaga /organisasi masyarakat, media, perangkat daerah terkait, dan NGO melalui Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak
- Melakukan Gerakan Bersama Edukasi Pernikahan untuk Kesejahteraan Anak di Sulawesi Selatan tahun 2021
- Penandatanganan PAKTA INTEGRITAS Pencegahan Perkawinan Anak oleh Sekertaris Daerah, DPRD Sulsel, Pimpinan OPD terkait dan Lembaga Struktural tingkat Provinsi, Bupati/Walikota 12 Kab/Kota dan Mitra Pembangunan/Organisasi Masyarakat di Sulawesi Selatan tahun 2021
- Penyusunan RAD (Rencana Aksi Daerah) Pencegahan Perkawinan Anak Provinsi Sulawesi Selatan, yang melibatkan lintas sektor, baik pemerintah, swasta dan NGO (Non Government Organization).






