Polemik Ketua Pengurus Masjid ICDT Bulukumba, Rudy Ramlan Sebut yang Sah Sesuai SK Bupati

  • Bagikan
Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian kabupaten Bulukumba, Rudy Ramlan. (Dok. Humas/ Ist)

Mediumindonesia.com, Bulukumba - Pengurus Masjid Islamic Center Dato Tiro (ICDT) Bulukumba berpolemik, pasalnya ada dua versi selaku ketua pengurus Masjid ICDT Bulukumba tersebut.

Sebelumnya, Andi Muttamar Mattotorang terpilih secara aklamasi pada musyawarah pengurus untuk memilih ketua baru periode 2022 – 2025. Musyawarah itu, dilakukan pasca periode kepengurusan masjid ICDT telah berakhir beberapa bulan lalu.

“Di forum itu, kita semua menyepakati Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bulukumba H. Andi Muttamar Mattotorang sebagai ketua terpilih,” kata ketua panitia musyawarah jamaah Islamic Center Dato Tiro (ICDT) Bulukumba, Wahyudi Syafaruddin, dikutip dari media kutip.co.

Belakangan diketahui, Muncul nama H Amri yang juga selaku Ketua Pengurus Masjid ICDT yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.

Menanggpai hal tersebut, Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian kabupaten Bulukumba, Rudy Ramlan mengungkapkan Masjid adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk Shalat Rawatib (lima waktu) dan Shalat Jum’at.

Masjid ICDT ini adalah Masjid yang terbangun diatas diatas asset Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang pembangunannya dimulai semenjak periode pemerintahan A. Patabai Pabokori dan ditetapkan oleh Bupati Bulukumba menjadi pusat kegiatan social keagamaan yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten / Kota dan Kepengurusannya ditetapkan oleh Bupati Bulukumba.

“Sejak berdirinya Masjid ICDT, Pengurusnya ditetapkan melalui SK Bupati dan ini telah sesuai dengan standar Idarah (Managemen). Pengurus Masjid ini ditetapkan dan dilantik oleh Bupati dengan masa kerja selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali selama 2 (dua) periode dan kepengurusannya terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Organisasi Islam dan perwakilan masyarakat,” jelas Rudy Ramlan melalui keterangan tertulisnya yang diterima mediumindonesia.com, Rabu (25/5/2022).

Dijelaskannya, pada tanggal 5 April 2022, Pemerintah Kabupaten Bulukumba sesuai dengan kewenangannya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bulukumba tentang Pembentukan Pengurus Islamic Centre Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba Masa Bakti 2022 – 2025.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, dapat kami sampaikan bahwa Pengurus Masjid yang sah adalah Kepengurusan yang telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bulukumba, sehingga yang berhak untuk menjalankan roda organisasi adalah orang – orang yang tersebut namanya dalam Keputusan Bupati tersebut,” sebutnya.

Menyikapi apa yang terjadi hari ini kata Rudi Ramlan, adanya kelompok yang mengatasnamakan dirinya adalah Pengurus Masjid ICDT berdasarkan Keputusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bulukumba Tanggal 15 Mei 2022 adalah hal yang Keliru, Ilegal dan Sabotase karena pengukuhan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II / 802 Tahun 2014.

“Apa yang telah dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan dirinya adalah pengurus ICDT tanpa disadari dapat menjadi penyebab terjadinya perpecahan antar umat muslim di Kabupaten Bulukumba, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bulukumba menghimbau kepada pihak yang telah mencoba mengadu domba umat muslim Kabupaten Bulukumba untuk menahan diri dan lebih bijaksana serta melakukan penyampaian permohonan maaf kepada Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Bulukumba atas kegaduhan yang terjadi agar terhindar dari hal – hal yang menyimpang dari ketentuan serta terhindar dari hal yang dapat merugikan diri sendiri dan dapat berdampak hukum,” imbuhnya.

Rudy Ramlan memohon doa restu umat muslim kabupaten Bulukumba agar Kepengurusan yang Baru yang telah ditetapkan dan akan dikukuhkan oleh Bupati Bulukumba dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam mengelola Masjid ICDT sesuai dengan aturan pengelolaan masjid dan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.

Penulis: Thatang

  • Bagikan

advertisement