Satres Narkoba Luwu Utara Ringkus Pengedar Sabu di Patoloan, BB 10.51 Gram

  • Bagikan
Pelaku yang diamankan di Mapolres Luwu Utara. (Ist)

Mediumindonesia.com, Luwu Utara – Salah seorang warga Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan inisial AR diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresarkoba) Polres Luwu Utara.

AR Pria berusia 43 tahun diamankan pada jari Senin 25 April 2022 beberapa hari yang lalu karena diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik mengatakan penangkapan AR berdasarkan laporan masyarakat yang diduga memiliki, menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.

“AR diamankan di rumahnya setelah anggota melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk yang mengarah kepada AR,” katanya kepada mediumindonesia.com, Jumat (29/4/2022).

Iptu Rodo Manik menjelaskan, pada saat anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku, anggota menemukan 1 kantongan yang diduga berisikan sabu sebanyak 79 paket dengan berat total 10.51 gram.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 sachet plastik klip bening yang berisi 10 sachet masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 2,04 gram, kemudian 1 sachet plastik klip bening yang berisi 42 shacet masing-masing berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 5,60 gram, dan 1 sachet plastik klip bening berisi 27 shacet plastik bening masing-masing berisi butiran kristal bening diduga sabu, dengan berat kotor 2,87 gram,” sebut Rodo.

Selain sabu, kata Kasat Narkoba, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa alat isap atau bong dan handphone terduga pelaku.

“Kita juga menemukan barang bukti lainnya yakni 1 buah pipet kaca/pireks, 1 buah alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol plastik, 2 buah korek api gas, dan 1 unit Handphone android merk Vivo warna biru hitam,” ungkap Rodo.

Guna proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Utara.

“Pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Rodo.

 

Penulis: Yustus

  • Bagikan

advertisement