Mediumindonesi.com, Pangkep, – Diduga berkendaraan dalam keadaan mabuk lelaki AZ (40) , warga kampung kabba, kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep yang mengemudikan mobil Toyota Avanza DP 1367 JC, menabrak 3 (tiga) pengendara motor dan 1 gerobak martabak, di jalan poros makassar-pare, Kabupaten Pangkep pada Selasa (4/6).
Dari tiga pengendara, satu pengendara yang berboncengan dan satu pengendara lainnya dilarikan ke rumah sakit umum Batara siang Kabupaten Pangkep, sedangkan satu pengendara motor dan satu gerbang mengalami kerugian material.
Dalam pres release yang dipimpin langsung Kasi Humas AKP Imran, di dampingi kanit gakkum dan anggota satlantas polres pangkep menerangkan, kejadian tersebut berawal dari Kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan oleh AZ melaju dari arah selatan ke utara dan menabrak pengendara motor Honda Scoopy yang sementara parkir di pinggir jalan, (7/6).
Kemudian mobil tersebut melarikan diri dan kembali menabrak pengendara motor Honda beat yang berboncengan, setelahnya kembali menabrak gerobak martabak, diduga saat hilang konsentrasi kemudian terus melarikan diri.
Selanjutnya, pengemudi menabrak pengendara motor Honda Revo yang sedang berhenti menunggu lampu tanda lalu lintas di Perepatan lampu merah Bungoro.
AKP Imran, juga menerangkan bahwa Pelaku AZ awalnya minum ballo (tuak) di kampung Kabba, Kecamatan Minasatene sejak siang dan menjelang Maghrib sekitar pukul 18.00 WITA lanjut minum bir di cafe 25 sekitar 4 jam, di Kampung Mattampa, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Selanjutnya meninggalkan lokasi menuju BRI Cabang dengan tujuan mengambil uang di ATM untuk bayar rental mobil. Ia bersama kawannya yaitu Rizal, Daddi, dan Lilis turun dari mobil dan Pelaku AZ tinggal sendiri di mobil, namun setelah kembali sudah tak mendapati mobil yang ia tumpangi,” jelasnya.
Lebih lanjut kanit gakkum satlantas polres pangkep Ipda Yushar menjelaskan, pada selasa 4 Juni 2024 sekitar pukul 23:20 WITA , terjadi kecelakaan berturut-turut, dengan 4 TKP yang berbeda.
” pertama di depan Bri cabang Pangkep, menabrak sepeda motor kemudian pelaku melanjutkan perjalanan ke Arah bungoro , lalu di depan bri Bungoro
sepeda motor suami istri yang berboncengan, lalu oleng ke kiri menabrak gerobak penjual martabak, lalu melanjutkan mobilnya sampai di lampu merah Bungoro menabrak lagi sepeda motor yang berhenti di trafik light karena lampu merah”, jelas ipda Yushar.
” Setelah kejadian pengemudi mobil avanza ini di amankan di mapolsek Bungoro yang selanjutnya di antar ke unit lakalantas polres pangkep”.
” Untuk korban ada 3 orang , korban luka 2 orang dan satu orang dinyatakan meninggal setelah mendapat perawatan” .
Kanit gakkum satlantas polres pangkep juga menjelaskan bahwa diduga pengemudi mobil toyota Avanza tersebut dalam keadaan mabuk.
” Diduga pengemudi dalam pengerahan minuman keras “, tutup nya,
Dalam kejadian ini tersangka (pengemudi) dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
Penulis : Mia